Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika, 1,32 Gram Sabu Diamankan

LOMBOK TIMUR — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,32 gram.

Berita Lainnya

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia beserta anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Fedy Miharja memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas dilaporkan tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam yang berada di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, AS disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000.

Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya narkoba, karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman, dan orang-orang terdekat,” tegas Iptu Lalu Rusmaladi.

Lebih lanjut, pihak Polres Lombok Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.

“Apabila menemukan adanya peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status hukum dan pembuktian terhadap pihak yang diamankan akan mengikuti proses penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

(Sahidan Agung, S.H. // Red)

Pos terkait