MEDAN, KRIMSUS86.COM — Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui Operasi Saber Bersinar 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumut mengamankan tujuh orang yang telah disebut sebagai tersangka, dengan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu, vape getar, dan ganja dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 92 kilogram.
Pengungkapan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Utara harus dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tidak cukup berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi perlu dikembangkan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk mengungkap pihak yang memasok, mengendalikan, maupun terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si., sebelumnya menyampaikan sejumlah hasil pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan jajaran BNNP Sumut.
Salah satu kasus diungkap pada 27 Juli 2026. Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman sabu oleh seseorang berinisial JW. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan, petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam kantong berwarna biru.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, BNNP Sumut kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis vape getar. Berawal dari informasi masyarakat, petugas mengamankan seseorang berinisial T di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim dengan barang bukti lima bungkus vape getar.
Hasil pengembangan kemudian mengungkap adanya tambahan barang bukti sebanyak 261 bungkus vape getar yang disebut disimpan di sejumlah lokasi di kawasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial T, J, S, dan A disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari yang sama, BNNP Sumut juga menggagalkan dugaan penyelundupan ganja dari Gayo, Aceh, menuju Medan.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penyergapan tersebut, ditemukan tiga karung ganja dengan berat total sekitar 92 kilogram dan diamankan seorang berinisial J.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke kawasan Durin Tonggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas selanjutnya mengamankan seseorang yang disebut sebagai calon penerima berinisial SS alias U.
FAHMI: Jangan Ada Ruang bagi Gembong Narkoba
Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasa’aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.Kn., M.H., bersama jajaran menyampaikan apresiasi atas kinerja BNNP Sumut dalam mengungkap perkara-perkara tersebut.
Menurut Yasa’aro, pengungkapan kasus narkotika patut mendapat dukungan masyarakat karena peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat BNNP Sumut dalam mengungkap perkara-perkara narkotika tersebut. Namun, penangkapan jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Jika berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan memang ditemukan keterlibatan jaringan yang lebih besar, maka harus dikembangkan sampai ke pemasok, pengendali, maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Yasa’aro.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk kembali beroperasi.
Meski demikian, FAHMI menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jangan ada intervensi dan jangan ada permainan dalam penanganan perkara. Jika bukti-buktinya kuat dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa seseorang yang telah diamankan justru kemudian tidak jelas kelanjutan perkaranya,” ujarnya.
Imbau Masyarakat Tidak Terjebak Informasi Belum Terverifikasi
Yasa’aro juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya ataupun ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk isu yang menyebut adanya kemungkinan para tersangka akan diurus atau dilepaskan.
Menurutnya, setiap informasi terkait proses hukum harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan dan berpotensi mengganggu proses penyidikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari BNNP Sumut. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru mengganggu proses penyidikan. Tetapi di sisi lain, transparansi juga penting agar publik mengetahui perkembangan perkara secara objektif,” katanya.
FAHMI menilai perang terhadap narkoba bukan semata-mata menjadi tugas BNN dan aparat penegak hukum. Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen sosial juga memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Karena itu, FAHMI mendorong BNNP Sumut untuk terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang telah diungkap. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas berdasarkan alat bukti, publik berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Tangkap jika terbukti, proses secara profesional, dan ungkap jaringannya sampai tuntas. Jangan ada ruang bagi pengedar maupun gembong narkoba untuk kembali beraksi,” tegas Yasa’aro.
SEKBER FAHMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dari sisi kepentingan publik, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
(Red/Tim)






