Mataram| Krimsus86.com, 26 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memonitor secara ketat proses hukum kasus dugaan “Dana Siluman” DPRD NTB Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati NTB yang telah bergerak melakukan penyidikan sejak 10 Juli 2025 dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, serta Hamdan Kasim yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD NTB.
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar oleh lebih dari 15 anggota DPRD NTB sebagai bagian dari proses penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Sasaka Nusantara menilai proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga Juni 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami melihat masih terbuka peluang adanya pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Aliran dana dalam kasus ini belum sepenuhnya terungkap sehingga penanganannya tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja,” tegas Lalu Ibnu Hajar dalam pernyataan sikapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sasaka Nusantara NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati NTB.
Pertama, Kejati diminta untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Menurut Sasaka, setiap pihak yang diduga menerima atau terlibat dalam penggunaan dana di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir), baik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terkait dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, Kejati NTB didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Masyarakat, menurut Sasaka, berhak mengetahui asal-usul dana, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.
Ketiga, Sasaka meminta penyidik mempercepat proses pemberkasan agar perkara tidak menjadi “lingering case” atau kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak surat perintah penyidikan diterbitkan. Keadilan yang tertunda adalah bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar Lalu Ibnu Hajar.
Keempat, Sasaka Nusantara NTB juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan jurnalis yang melakukan peliputan kasus tersebut. Organisasi itu mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers maupun pihak-pihak yang berupaya mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati NTB menjamin keamanan dan kebebasan para pelapor, saksi, maupun jurnalis. Tanpa perlindungan yang memadai, upaya mengungkap kebenaran akan menghadapi berbagai hambatan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Sasaka Nusantara NTB menegaskan bahwa sikap mereka bukan ditujukan untuk menyerang lembaga tertentu, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami tidak anti terhadap DPRD maupun Pemerintah Provinsi NTB. Kami berpihak pada keadilan. Jika Kejati NTB mampu menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa intervensi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan meningkat. Sebaliknya, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat akan semakin tergerus,” tegasnya.
Sasaka Nusantara NTB menyatakan siap terus mengawal perkembangan perkara hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), disidangkan di pengadilan, dan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jangan sampai dana siluman berubah menjadi kasus siluman yang hilang ditelan waktu,” pungkas Lalu Ibnu Hajar.
(Jaswadi//red)






