Rp857 Juta Dana Desa Tanjung Menang Disorot, Kades dan Inspektorat Belum Beri Tanggapan

BANYUASIN | Krimsus86.com — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan dari masyarakat terkait realisasi sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran desa.

Berdasarkan dokumen Data Jumlah Dana Desa Tahun 2025, Dana Desa Tanjung Menang tercatat sebesar Rp857.460.000 dan dialokasikan ke dalam 22 pos kegiatan.

Berita Lainnya

Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar kini menjadi perhatian, terutama karena masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi anggaran, hingga kondisi fisik hasil kegiatan di lapangan.

Lima Kegiatan Bernilai Rp520,8 Juta

Dari 22 pos anggaran tersebut, terdapat sedikitnya lima kegiatan yang memiliki nilai cukup signifikan.

Pertama, ketahanan pangan/kebun pisang sebesar Rp171.492.000.

Anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai luas lahan, jumlah dan harga bibit, mekanisme pengadaan, pihak pengelola, serta hasil dan manfaat program bagi masyarakat desa.

Selanjutnya, terdapat anggaran Rp122.910.000 untuk pembangunan dua unit tambatan perahu.

Masyarakat mempertanyakan lokasi pembangunan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, nilai pekerjaan, serta kondisi fisik tambatan perahu setelah pembangunan.

Selain itu, tercatat pula anggaran pembangunan jalan desa sebesar Rp87.096.000, kegiatan keagamaan/HUT RI sebesar Rp73.200.000, dan Posyandu sebesar Rp66.160.000.

Jika lima pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp520.858.000, atau sekitar 60,8 persen dari total Dana Desa Tanjung Menang sebesar Rp857.460.000.

Besarnya nilai tersebut membuat masyarakat meminta agar terdapat pencocokan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen, realisasi keuangan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi kegiatan secara faktual di lapangan.

Dugaan Mark-Up Masih Perlu Pembuktian

Sorotan mengenai dugaan mark-up yang disampaikan masyarakat tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan.

Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, bukti transaksi, harga satuan, kewajaran harga, volume pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta pengecekan fisik kegiatan.

Apabila seluruh harga dan realisasi telah sesuai ketentuan, maka data dan dokumen tersebut tentunya dapat menjadi dasar klarifikasi kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Irwansyah Belum Memberikan Klarifikasi

Krimsus86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Menang, Irwansyah, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sejumlah kegiatan yang dipertanyakan masyarakat, termasuk realisasi dan penggunaan anggarannya.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Kepala Desa Irwansyah.

Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap dugaan yang beredar. Kepala Desa Tanjung Menang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Inspektorat Banyuasin Juga Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin, khususnya berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Tanjung Menang Tahun Anggaran 2025.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons dari pihak Inspektorat atas konfirmasi yang disampaikan.

Publik pun menunggu penjelasan mengenai apakah penggunaan anggaran tersebut telah menjadi objek pemeriksaan, apakah terdapat temuan, serta apakah realisasi kegiatan telah sesuai dengan APBDes dan dokumen pertanggungjawaban desa.

Publik Minta Anggaran Dibuka Secara Transparan

Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pada prinsipnya membutuhkan kejelasan mengenai berapa anggaran yang direncanakan, berapa yang direalisasikan, bagaimana proses pelaksanaannya, dan seperti apa hasil kegiatan di lapangan.

Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka klarifikasi berbasis data dan dokumen dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Rp857,46 Juta Harus Dipertanggungjawabkan

Nilai Rp857.460.000 bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat uang negara yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tanjung Menang.

Karena itu, setiap dugaan yang muncul sebaiknya tidak berhenti sebagai rumor, tetapi diuji melalui dokumen, pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan mekanisme pengawasan yang objektif.

Krimsus86.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis terhadap Kepala Desa Tanjung Menang maupun pihak mana pun.

Dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta serta pemeriksaan pihak yang berwenang.

Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Tanjung Menang, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Rp857 juta bukan sekadar untuk dilaporkan dalam dokumen, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui realisasi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Enismiyana//red)

Pos terkait