BANDUNG, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — 16 September 2026 — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan perdagangan akses database yang memuat data pribadi warga negara Indonesia. Seorang pemuda berinisial A.H. (22) diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Berdasarkan hasil pengungkapan, kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar aplikasi Threads dan RAID FORUMS, serta tangkapan layar aplikasi Telegram yang berisikan data pribadi tokoh publik,” ujar Hendra, Rabu (16/9/2026).
Selain bukti digital tersebut, penyidik turut menyita perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka, yakni satu unit iPhone 12 Pro Max 128 GB warna Blue Ocean dan satu unit iPhone 11 Pro warna putih.
Polisi juga mengambil alih sejumlah aset digital untuk kepentingan penyidikan.
“Kami juga menyita dan telah mengganti password beberapa akun email tersangka, di antaranya tiga akun Gmail, satu akun Yahoo (AKUCUBS@YAHOO.COM), dan satu akun iCloud (AKUCUBS@ICLOUD.COM) untuk kepentingan penyidikan,” jelas Hendra.
DIJERAT UU ITE DAN UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Dalam perkara tersebut, tersangka A.H. disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penyidik menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, ketentuan UU ITE yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti digital dan perangkat elektronik yang diamankan akan digunakan penyidik untuk kepentingan pembuktian serta pendalaman perkara.
Bandung, 16 September 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jawa Barat
(RED//TIM MEDIA FRIC)






