LAMPUNG SELATAN, Krimsus86.com — Pembangunan rabat beton di Dusun 3, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dengan anggaran sebesar Rp60.964.000, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik meminta Pemerintah Desa Banyumas memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, harga satuan material, upah tenaga kerja hingga realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan rabat beton tersebut memiliki ukuran sekitar panjang 83 meter, lebar 2 meter dan ketebalan 12 sentimeter. Jika dihitung secara matematis, volume pekerjaan beton tersebut diperkirakan mencapai sekitar 19,92 meter kubik.
Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebutkan adanya penggunaan material berupa sabés sekitar 2 dam dengan nilai kurang lebih Rp1.400.000, split 4 dam sekitar Rp8.000.000, pasir 4 dam sekitar Rp4.800.000, semen sekitar 110 sak, upah pekerja sekitar Rp5.000.000, serta biaya konsumsi atau uang makan dan minum sekitar Rp1.000.000.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi, bukti transaksi, RAB serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Pertanyaan utama yang kemudian muncul adalah, apabila rincian informasi tersebut sesuai dengan realisasi, bagaimana struktur penggunaan keseluruhan anggaran sebesar Rp60.964.000 tersebut?
Masyarakat menilai Pemerintah Desa perlu memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya komponen pembiayaan lain yang sah dan tercantum dalam perencanaan, seperti biaya mobilisasi, peralatan kerja, tenaga kerja, material pendukung, pajak, administrasi maupun komponen lainnya.
Bukan Sekadar Soal Mahal atau Murah
Sorotan masyarakat terhadap pembangunan rabat beton tersebut bukan semata-mata mengenai mahal atau murahnya nilai anggaran.
Hal yang dinilai penting adalah memastikan adanya kesesuaian antara anggaran yang telah ditetapkan, volume pekerjaan yang direncanakan, spesifikasi teknis serta kondisi fisik yang benar-benar terealisasi di lapangan.
Dengan ukuran pekerjaan sepanjang 83 meter, lebar 2 meter dan ketebalan 12 sentimeter, pengukuran fisik secara langsung dinilai penting untuk memastikan volume pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan.
Selain itu, komposisi penggunaan material, termasuk jumlah semen yang disebut sekitar 110 sak, juga perlu dilihat kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan mutu beton sebagaimana yang dipersyaratkan dalam RAB maupun dokumen pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikian, persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai, melainkan perlu didukung oleh dokumen dan fakta fisik di lapangan.
RAB dan Bukti Belanja Diminta Dibuka
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Banyumas dapat memberikan penjelasan secara transparan guna menghindari munculnya dugaan maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran desa.
Dokumen seperti RAB, rincian volume pekerjaan, harga satuan material, bukti pembelian, nota transaksi, rincian pembayaran upah, dokumentasi pelaksanaan kegiatan serta laporan realisasi anggaran dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Apabila seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan perencanaan, maka dokumen pendukung tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Banyumas untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbedaan antara RAB dan realisasi, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi maupun persoalan administrasi dan keuangan, maka hal tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat dan DPMD Diharapkan Melakukan Pengawasan
Menanggapi adanya sorotan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan atau pengawasan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.
Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan fakta berdasarkan dokumen administrasi, perencanaan serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan RAB, penelusuran dokumen pembayaran, nota pembelian material, rincian pembayaran tenaga kerja hingga pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta dan Bukti
Sorotan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat. Namun demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan adanya indikasi persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang, masyarakat berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun aparat berwenang lainnya diharapkan dapat menindaklanjuti informasi masyarakat apabila terdapat dasar dan bukti awal yang memadai, tentunya melalui prosedur serta kewenangan masing-masing.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah Desa
Pertanyaan masyarakat pada dasarnya cukup sederhana.
Dengan anggaran sebesar Rp60.964.000 untuk pembangunan rabat beton sepanjang 83 meter, lebar 2 meter dan ketebalan 12 sentimeter, apakah seluruh penggunaan anggaran, volume pekerjaan, material, upah tenaga kerja serta komponen pembiayaan lainnya telah sesuai dengan RAB dan dokumen pelaksanaan kegiatan?
Pertanyaan tersebut dinilai layak untuk dijawab secara terbuka.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan tersebut masih merupakan sorotan dan pertanyaan publik yang memerlukan verifikasi, dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun kerugian keuangan negara.
Pemerintah Desa Banyumas, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pendamping desa serta pihak-pihak terkait memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun data pembanding atas informasi yang berkembang.
Sebab, dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah desa. Transparansi justru menjadi salah satu cara untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Kini publik menunggu penjelasan secara terbuka: RAB dibuka, volume pekerjaan diukur, material diverifikasi, dan penggunaan anggaran dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan.
Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan, maka data dan dokumen pendukung diharapkan dapat memberikan jawaban kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan persoalan, maka perbaikan dan pemeriksaan hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
(Bang YE/Redaksi)






