BANGGAI LAUT, Krimsus86.com — Pemerintah Desa Bontosi, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir melalui kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bontosi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Bontosi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bontosi, Yudi, bersama perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, pihak kepolisian, tokoh agama, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Musyawarah desa ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga dan melindungi ekosistem pesisir sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bontosi, Yudi, menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Desa tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Menurutnya, laut dan wilayah pesisir merupakan kekayaan bersama yang harus dijaga keberlangsungannya. Pemanfaatan sumber daya laut harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saat ini, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Melalui sosialisasi Peraturan Desa ini, kami berharap seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ekosistem pesisir. Aktivitas penangkapan ikan harus dilakukan dengan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak merusak sumber daya laut,” ujar Yudi.
Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan Perdes tersebut. Menurutnya, keberhasilan perlindungan ekosistem pesisir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh elemen masyarakat.
Musyawarah tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai aturan yang akan diterapkan dalam menjaga kawasan pesisir dan sumber daya laut di wilayah Desa Bontosi.
Keterlibatan BPD, aparat kepolisian, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati melalui Peraturan Desa.
Pemerintah Desa Bontosi berharap, melalui penerapan Perdes tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir melalui penangkapan ikan ramah lingkungan, masyarakat semakin memahami bahwa menjaga laut bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, Desa Bontosi diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir, melindungi sumber daya perikanan, serta mendorong pola pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Musyawarah Desa ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga lingkungan pesisir dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Ke depan, Pemerintah Desa Bontosi juga berharap generasi muda dapat mengambil peran penting dalam menjaga laut dan kawasan pesisir. Sebab, kelestarian ekosistem yang dijaga hari ini akan menentukan masa depan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat Desa Bontosi pada masa mendatang.
Susanto//red






