KENDAL, FRIC | KRIMSUS86.COM — Bahu jalan di jalur Pantura Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah truk berukuran besar ditemukan berhenti dan parkir sembarangan di kawasan perbatasan Kendal-Semarang.
Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan berhenti. Namun, berdasarkan hasil penertiban, masih ditemukan kendaraan berat yang berhenti di kedua sisi jalan, baik pada jalur menuju Semarang maupun arah Kaliwungu.
Keberadaan truk yang memanfaatkan bahu jalan tersebut dinilai mengganggu ruang gerak pengguna jalan. Kondisi itu berpotensi menyebabkan arus lalu lintas tersendat, terutama ketika volume kendaraan di jalur Pantura mengalami peningkatan.
Selain berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, keberadaan kendaraan berat yang berhenti di lokasi terlarang juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk dari bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, petugas gabungan Polres Kendal, Kodim Kendal, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal melaksanakan penertiban pada Selasa (1/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh truk yang diduga melanggar ketentuan berhenti atau parkir di lokasi terlarang. Kendaraan yang terjaring kemudian dikenai tindakan berupa penilangan.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti.
“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” ujar Panji.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kendaraan, tiga SIM, dan satu STNK.
Tiga truk bahkan harus diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dititipkan di kantong parkir yang telah disiapkan.
“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan akan kita bawa serta dititipkan di kantong parkir yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan, penertiban tersebut merupakan respons pemerintah dan aparat terhadap keluhan masyarakat mengenai kendaraan berat yang kerap berhenti di kawasan perbatasan.
Menurutnya, tindakan penertiban diharapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pengemudi lainnya agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” kata Eko.
Eko mengakui bahwa pengawasan di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan selama 24 jam. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan para pengemudi dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan truk yang berhenti sembarangan kembali terjadi.
“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang di Sumberejo, Kaliwungu,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, petugas berharap bahu jalan di kawasan Pantura Sumberejo dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, kesadaran pengguna kendaraan berat diharapkan meningkat sehingga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur Pantura, khususnya kawasan perbatasan Kendal-Semarang, dapat terus terjaga.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






