LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Polemik terkait penggunaan material tanah timbunan dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat tanggapan dari pihak pelaksana proyek, PT Tirta Indo Karya (TIK).
Melalui Tjakra Ardi Saputra, S.H., pihak perusahaan menegaskan bahwa material tanah yang digunakan untuk pekerjaan timbunan tanggul bukan berasal dari pengambilan secara sembarangan. Menurutnya, material tersebut merupakan tanah setempat yang telah memiliki legalitas dan telah melalui prosedur pemeriksaan kualitas sebelum digunakan.
“Tanah timbunan yang digunakan buat timbunan tanggul merupakan tanah setempat yang sudah berlegalitas dari unsur-unsur yang ada dan ada legalitasnya. Tidak mengurangi prosedur pengujian kualitas tanah melalui uji laboratorium terlebih dahulu sebelum digunakan,” ujar Tjakra Ardi Saputra, S.H.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab PT Tirta Indo Karya atas sorotan dan pemberitaan sebelumnya yang berkembang terkait sumber serta kualitas material timbunan pada proyek rehabilitasi tanggul tersebut.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa sebagai penyedia jasa dalam proyek pemerintah, pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan prosedur teknis dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
“Jadi kami sebagai pelaksana penyedia jasa proyek negara tidak serta-merta asal-asalan dalam melaksanakan segala prosedur kegiatan lapangan yang harus ditempuh sebelum dijalankan dalam metode pekerjaan teknis di lapangan,” tegasnya.
SIAP BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM
PT Tirta Indo Karya juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan secara hukum apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Menurut pihak perusahaan, pertanggungjawaban pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan proses pelaksanaan di lapangan, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap hasil akhir pekerjaan oleh unsur pemeriksa terkait.
“PT Tirta Indo Karya siap bertanggung jawab secara hukum dengan mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan akhir proyek atau PHO oleh unsur pemeriksa terkait untuk mengakhiri masa kontrak proyek sesuai dengan waktu lamanya pekerjaan,” jelas Tjakra Ardi Saputra, S.H.
PUBLIK TETAP MEMILIKI HAK MELAKUKAN PENGAWASAN
Meski pihak pelaksana telah memberikan klarifikasi, aspek legalitas material, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek tetap menjadi bagian yang penting dalam fungsi pengawasan publik.
Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai sumber material, dokumen legalitas, hasil pengujian laboratorium, metode pelaksanaan, serta kualitas hasil pekerjaan menjadi bagian yang patut diketahui dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, keberadaan tanggul memiliki fungsi penting dalam membantu melindungi lahan pertanian maupun permukiman masyarakat dari potensi luapan sungai. Kualitas pekerjaan karena itu tidak hanya dilihat dari progres fisik, tetapi juga harus mengacu pada spesifikasi teknis, mutu material, metode pekerjaan, dan ketahanan hasil konstruksi.
Tahapan pemeriksaan teknis dan PHO (Provisional Hand Over) nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan apakah hasil pekerjaan telah memenuhi ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang ditetapkan.
KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan ruang publik. Sementara itu, PT Tirta Indo Karya telah diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang berkembang.
Dengan demikian, penilaian akhir mengenai kesesuaian pekerjaan tetap mengacu pada dokumen administrasi, hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan teknis, kontrak pekerjaan, serta hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
PT Tirta Indo Karya menyatakan siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Publik selanjutnya dapat menunggu hasil pemeriksaan teknis serta penyelesaian akhir proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
(M. Dahlan//Red)






