Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong MA Perkuat Kemitraan Pengadilan dengan Pers, Soroti Dugaan Insiden di PN Watansoppeng

SOPPENG – KRIMSUS86.COM — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memperkuat keterbukaan informasi serta membangun kemitraan dan komunikasi yang lebih baik antara lembaga peradilan dengan insan pers di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring terkait informasi mengenai dugaan insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Berita Lainnya

Keterangan tersebut disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon, Kamis (8/8/2026).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, hubungan yang harmonis antara lembaga peradilan dan pers merupakan salah satu bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik, akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan komunikasi dengan media tidak berarti mengurangi independensi lembaga peradilan. Sebaliknya, komunikasi yang profesional dan proporsional dengan insan pers dinilai dapat memperkuat pelayanan publik serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Soroti Dugaan Pengusiran Tiga Wartawan

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menanggapi informasi mengenai dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng pada saat jam istirahat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tiga wartawan tersebut mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang oknum petugas keamanan (security). Para wartawan menyebut permintaan tersebut disertai alasan bahwa petugas hanya menjalankan “perintah bos”.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dasar kebijakan atau ketentuan yang menjadi acuan tindakan tersebut.

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan apabila benar terdapat pembatasan bagi wartawan untuk berada di ruang tunggu pengadilan pada saat jam istirahat.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi secara terbuka. Lembaga peradilan merupakan institusi negara yang dituntut menjunjung tinggi keterbukaan informasi, pelayanan publik yang profesional, independensi peradilan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

“Kebebasan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, apabila terdapat pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara, harus jelas dasar hukumnya, SOP-nya, serta diterapkan secara profesional dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal menambahkan, apabila memang terdapat aturan tertentu mengenai penggunaan ruang tunggu atau akses wartawan di lingkungan pengadilan, aturan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka sehingga dapat dipahami oleh seluruh pengguna layanan.

“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” katanya.

Minta Klarifikasi Resmi

Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng dapat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak pengadilan penting untuk memastikan duduk persoalan secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ia juga mendorong Mahkamah Agung RI melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, termasuk pelaksanaan tugas petugas keamanan, apabila nantinya hasil klarifikasi menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan dan Pers Memiliki Kepentingan Publik yang Sama

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menilai pengadilan dan pers memiliki kepentingan publik yang sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan diharapkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pengguna layanan, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta tersedianya saluran komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas, masyarakat, dan media.

“Yang paling penting adalah komunikasi, klarifikasi, dan kepastian aturan. Dengan demikian, independensi peradilan tetap terjaga, kemerdekaan pers tetap dihormati, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat semakin kuat,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Profil Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum yang juga disebut sebagai tokoh pers internasional. Ia menjabat sebagai Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, pendiri sekaligus pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.

(Redaksi/KRIMSUS86.COM)

Pos terkait