KETUM FRIC: POLRI INSTITUSI YANG MENJUNJUNG TINGGI HUKUM, TEGAS TERHADAP ANGGOTA YANG MELANGGAR

JAKARTA – KRIMSUS86.COM – Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan hukum dan kode etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut H. Dian Surahman, langkah tegas yang dilakukan Polri, termasuk pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, merupakan bentuk nyata bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencederai nama baik dan marwah kepolisian.

Berita Lainnya

“Polri merupakan institusi yang menjunjung tinggi hukum. Karena itu, Polri juga harus menjadi institusi yang paling tunduk terhadap hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, siapapun orangnya dan apapun pangkatnya,” tegas H. Dian Surahman, Sabtu (8/8/2026).

Ia menilai, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polri, termasuk di Polda Jambi dan sejumlah wilayah lainnya, menunjukkan bahwa setiap pelanggaran dapat diproses sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari pembinaan, penegakan disiplin, sidang kode etik profesi, hingga proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Polri tidak memberi tempat bagi pelanggar. Ada salah, ada sanksi. Ada pelanggaran, ada proses hukum,” ujarnya.

H. Dian Surahman menegaskan, ketegasan tersebut bukan sekadar pencitraan, melainkan bagian dari implementasi semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, tujuan utama dari penegakan disiplin dan kode etik adalah mengembalikan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Institusi yang kuat, kata dia, adalah institusi yang berani melakukan evaluasi dan membersihkan internalnya sendiri ketika ditemukan pelanggaran.

“Hukuman terhadap satu oknum bukan untuk menjatuhkan institusi, tetapi justru untuk menyelamatkan nama baik ratusan ribu anggota Polri lainnya yang telah bekerja dengan baik. Polri tidak melindungi oknum, tetapi Polri harus menindak oknum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Satu kesalahan oknum dapat melukai kepercayaan jutaan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

H. Dian Surahman juga menyoroti pentingnya prinsip tidak ada tebang pilih dalam setiap proses penegakan hukum internal Polri. Bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sidang kode etik dan sanksi PTDH harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain ketegasan, FRIC juga mendorong transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran anggota Polri agar masyarakat mengetahui bahwa institusi kepolisian memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internal.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat, PTDH dapat menjadi konsekuensi sesuai aturan. Yang terpenting adalah prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” jelasnya.

Menurut H. Dian Surahman, terdapat tiga poin penting yang harus terus dikedepankan dalam penegakan internal Polri, yakni tegas, transparan dan reformatif.

Tegas, artinya setiap aturan memiliki konsekuensi dan setiap pelanggaran diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Transparan, artinya proses penanganan pelanggaran dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan reformatif, yakni selain memberikan hukuman terhadap pelanggar, Polri juga harus terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

FRIC, kata H. Dian Surahman, akan terus memberikan dukungan terhadap langkah tegas Kapolri dan jajaran dalam membersihkan institusi dari oknum yang dapat merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“FRIC terbentuk untuk ikut menjaga marwah Polri. Kami mendukung ketegasan terhadap oknum yang merusak citra institusi. Polri adalah milik rakyat dan wajib menjaga marwah tersebut melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi, termasuk Propam maupun layanan kepolisian 110.

“Kepercayaan masyarakat lebih mahal dari segalanya. Karena itu, setiap laporan harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas H. Dian Surahman.

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan akan terus mendukung upaya pembenahan internal Polri dan penegakan hukum yang profesional, transparan serta berkeadilan demi menjaga marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Red//tim)

Pos terkait