JAMBI – KRIMSUS86.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjatuhan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polri yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026).
Kabid Humas menjelaskan, Bidpropam Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Dalam persidangan tersebut, lima oknum anggota Polri masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Para terduga pelanggar dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Kabid Humas.
Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Jambi, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses pidana sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota Polri tersebut menjadi bukti bahwa penegakan aturan di lingkungan Polda Jambi dilakukan tanpa pandang bulu.
Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi maupun melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” jelasnya.
Polda Jambi juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi.
(Red/Krimsus86.com)






