Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Ahmad Husein Batu Bara, Penyematan ke-2.500

JAKARTA – KRIMSUS86.COM – Dedikasi dalam bidang jurnalistik dan pengabdian sosial mendapat apresiasi melalui penyematan gelar CFLE (Certified Force Legal Expert) kepada Ahmad Husein Batu Bara, A.Ma. Penyematan gelar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang disebut sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Kegiatan penyematan gelar yang diinformasikan sebagai penyematan ke-2.500 tersebut berlangsung di Kampus UBNB Jakarta. Momentum ini diharapkan menjadi dorongan bagi penerima gelar untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta pengabdian kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Penyematan gelar CFLE kepada Ahmad Husein Batu Bara menjadi bentuk apresiasi atas kiprahnya dalam dunia jurnalistik, perhatian terhadap persoalan publik, serta upaya mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam kehidupan demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, sarana edukasi publik, sekaligus pelaksana fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap insan pers dituntut untuk menjaga independensi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penghargaan dan gelar yang disematkan kepada seorang insan pers tidak semestinya dipandang hanya sebagai pencapaian pribadi. Lebih dari itu, penghargaan tersebut harus menjadi pengingat akan tanggung jawab moral dan sosial dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Semangat pengabdian perlu diwujudkan melalui karya jurnalistik yang mengedepankan fakta, membuka ruang bagi kepentingan publik, serta menghormati hak setiap pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.

Ahmad Husein Batu Bara, A.Ma., menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan melalui penyematan gelar CFLE tersebut.

Ia diharapkan dapat menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga integritas, serta berkontribusi dalam mendorong keterbukaan informasi dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Bagi seorang jurnalis, keberanian mengangkat persoalan publik harus berjalan seiring dengan ketelitian dalam memverifikasi informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dan menyajikan berita secara berimbang. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Dengan demikian, gelar yang disandang diharapkan tidak berhenti sebagai simbol penghargaan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap informasi dan keadilan.

Dalam keterangan yang disampaikan, penyematan gelar CFLE ini disebut sebagai penyematan yang ke-2.500 oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. melalui kegiatan di Kampus UBNB Jakarta.

Penyematan tersebut diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian serta mendorong sinergi antara insan pers, kalangan akademisi, dan pemerhati hukum dalam membangun masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

Bagi masyarakat atau pihak yang berminat memperoleh informasi mengenai penyematan gelar CFLE, panitia atau pihak penyelenggara mencantumkan nomor WhatsApp 0877-1902-1960 sebagai kontak pendaftaran dan informasi pada hari kerja.

Calon peserta disarankan meminta penjelasan resmi mengenai persyaratan, mekanisme penilaian, status gelar, serta lembaga yang berwenang menerbitkannya sebelum mengikuti proses pendaftaran.

Ungkapan Latin Fiat Justitia Ruat Caelum, yang berarti “keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh”, menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan keadilan harus dilandasi keberanian, kebenaran, dan tanggung jawab.

Semangat tersebut relevan bagi insan pers maupun pemerhati hukum dalam menjalankan peran sosialnya. Namun, setiap langkah memperjuangkan keadilan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum, etika profesi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan prinsip praduga tak bersalah.

Ahmad Husein Batu Bara diharapkan mampu mengemban amanah atas gelar CFLE yang disematkan kepadanya dengan sikap profesional dan bertanggung jawab, serta membuktikannya melalui kontribusi nyata dalam membela kepentingan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan keadilan.

Pada akhirnya, nilai sebuah penghargaan tidak hanya ditentukan oleh gelar yang disandang, tetapi juga oleh perilaku, integritas, dan konsistensi penerimanya dalam menjalankan tanggung jawab.

Selamat kepada Ahmad Husein Batu Bara, A.Ma., atas penyematan gelar CFLE. Semoga amanah tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi dorongan untuk terus berkarya, mengabdi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Red//tim)

Pos terkait