Polsek Karang Dapo Amankan Pelaku Penggelapan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Krimsus86.com Musi Rawas Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Dapo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (45), warga Dusun IV Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoiril Hambali, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan di area PT Agro Nibung, Kecamatan Karang Dapo. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

Berita Lainnya

“Pelaku merupakan target operasi Polsek Karang Dapo dalam perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Pisau tersebut memiliki sarung kulit yang dililit karet hitam, dengan gagang kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 22 cm.

Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo, Ipda R. William, S.Tr.K., M.H., membenarkan temuan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas, Ipda M. Aliudin, S.H., mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(HR//red)

Pos terkait