Krimsus86.com Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ANPP (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Mei 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Benar, tersangka ANPP yang merupakan ayah kandung korban telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana, Sabtu (16/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dugaan penganiayaan dipicu karena korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta barang bukti rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, serta melemparkan keranjang plastik ke arah kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (38) selaku kuasa keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan anak dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa surat kuasa dan flashdisk berisi rekaman video kejadian.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan guna kepentingan pembuktian medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
(Arzaq Khair)






