Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Uji DNA Tetapkan Tersangka Baru

KRIMSUS86.COM LAMPUNG SELATAN, 18 April 2026 — Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Seorang pria berinisial H (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji forensik DNA menunjukkan kecocokan biologis dengan bayi yang dilahirkan korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Berita Lainnya

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, bertahap, serta berbasis pembuktian ilmiah.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses yang panjang dan mengedepankan bukti ilmiah untuk memastikan kebenaran materiil,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Desember 2024. Pada tahap awal, penyidik menetapkan satu orang tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.

Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut, sehingga penyidik melakukan pendalaman ulang.

KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pemeriksaan DNA baru dilakukan setelah bayi lahir untuk meminimalkan risiko medis.

“Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.

Dari proses pendalaman lanjutan, keterangan korban berkembang dan mengarah pada sejumlah nama lain. Penyidik kemudian melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk serangkaian uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Hasil uji laboratorium forensik pada 16 April 2026 menunjukkan kecocokan DNA antara bayi korban dengan tersangka H (60), yang diketahui merupakan kakek korban.

“Keterangan korban menjadi salah satu kunci, namun harus didukung dengan alat bukti lain. Proses ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian, terutama karena korban masih di bawah umur,” tambah Rudi.

Polisi menegaskan bahwa terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam proses penyidikan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, tersangka awal tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka H (60) dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengungkapan suatu perkara membutuhkan proses verifikasi yang cermat dan berulang guna memastikan keakuratan fakta serta keadilan bagi semua pihak.(M.Dahlan//red)

Pos terkait