MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengintensifkan penagihan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pemasangan stiker teguran pada objek reklame yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Sekayu, Kamis (13/8/2026), dengan menyasar reklame cat yang terpasang pada salah satu toko bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Muba, Noor Yoseft Zaath, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya,” tegas Yoseft.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan stiker teguran berlangsung tertib dan lancar. Petugas Bapenda Muba turut didampingi Satgas Optimalisasi PAD yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba.
Stiker teguran tersebut dipasang pada reklame produk cat dengan merek NP dan disaksikan oleh pihak pemilik toko bangunan berinisial SB.
Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba, Dicky Meiriando, didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba, Marlinda, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bentuk peringatan sekaligus alat kontrol sosial agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi.
“Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah,” ujar Dicky.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Muba. Karena itu, masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui objek pajak maupun wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Bapenda Muba juga mengimbau kepada pemilik toko bangunan maupun pemilik lokasi lainnya agar tidak mengizinkan penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apa pun sebelum kewajiban pajaknya diselesaikan.
“Kami juga menghimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apa pun sebelum dibayar pajaknya,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik toko bangunan yang menjadi lokasi pemasangan stiker tersebut terlihat kooperatif. Pihak pemilik menyatakan akan menyampaikan teguran tersebut kepada penyelenggara reklame agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemilik toko juga menyatakan kesediaannya untuk ke depan tidak mengizinkan pemasangan reklame yang kewajiban pajaknya belum dibayarkan.
Bapenda Muba berharap langkah peneguran tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga optimalisasi PAD dapat terus diwujudkan demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.
(Enis//red)






