Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 26,44 Gram di Sambelia

LOMBOK TIMUR | Krimsus86.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JPP di Hotel Dewi Tunjung Biru, kamar nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,44 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Berita Lainnya

Pengungkapan bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 23.13 WITA, ketika Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H., menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. Informasi tersebut menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang berjumlah empat personel untuk mendatangi lokasi guna melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Sekitar pukul 01.50 WITA, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap JPP di kamar nomor 1 Hotel Dewi Tunjung Biru dengan disaksikan unsur masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tertutup lainnya, tepatnya di tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel, petugas menemukan sebuah tas pinggang.

Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 1 plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip berisi diduga sabu, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 korek gas, 1 alat hisap lengkap, 2 unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp331.000.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia. Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, JPP diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan.

Polres Lombok Timur memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(Red//Tim)

Pos terkait