Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan dan Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

KUNINGAN – Krimsus86.com – Kepolisian Resor Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas dengan mengamankan 12 orang tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/7/2026).

Berita Lainnya

Kapolres menjelaskan, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, persebarannya meliputi tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cilimus, dua kasus di Kecamatan Cigugur, dua kasus di Kecamatan Garawangi, satu kasus di Kecamatan Maleber, dan satu kasus di Kecamatan Hantara.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 12 tersangka, di mana lima di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pelaku peredaran sabu, ganja, psikotropika, hingga obat keras terbatas.

Untuk perkara sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial A.A. (residivis), U.N., I.S. alias J (residivis), serta A.J. (residivis). Pada kasus sabu dan psikotropika diamankan F.M.T. dan R.M.R. (residivis). Sementara kasus ganja dan obat keras menjerat I.M. Adapun lima tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas yakni A.P., S.G., D.K. (residivis), A., dan I.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197.815.000. Selain itu, petugas juga menemukan dua batang pohon ganja hidup yang ditanam di dalam pot.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi 24 butir psikotropika, terdiri atas 10 butir Riklona, 8 butir Alprazolam, dan 6 butir Lorazepam. Polisi juga menyita sebanyak 3.847 butir obat keras terbatas, terdiri dari 1.653 butir Tramadol, 1.220 butir Dextromethorphan, dan 929 butir Trihexyphenidyl.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sistem tempel melalui titik koordinat digital (map) serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) guna menghindari deteksi petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Pelaku kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara pelaku kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran obat keras terbatas dipersangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Red//red)

Pos terkait