Polisi Ungkap Penadah Hasil Curas di Sekampung, Satu Tersangka Diamankan

LAMPUNG TIMUR, KRIMSUS86.COM — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap perkara penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis malam, 23 Juli 2026, di Jalan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya mengendarai sepeda motor menuju SPBU 53 untuk melakukan transaksi pembelian pelek sepeda motor.

“Ketika melintas di wilayah Desa Sumbergede, rombongan korban berpapasan dengan empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor,” ungkap Iptu Iksir.

Para pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban. Saat berada di sekitar jalan dekat Pondok Pak Ir, para pelaku memepet serta menghalangi kendaraan korban hingga berhenti.

Selanjutnya, salah seorang pelaku mengambil secara paksa telepon seluler yang sedang dipegang korban, kemudian melarikan diri ke arah jalan raya Desa Sumbergede.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna hijau zamrud dengan nilai kerugian sekitar Rp2,6 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial FS (27), warga Kecamatan Sukadana.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa kendala dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Iksir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y28 beserta kotaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

(M. Dahlan//red)

Pos terkait