Polda Sultra Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, Sita Puluhan Peralatan

BOMBANA | Krimsus86.com –sultra 26/7/2028, krimsus86 .com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara bersama tim gabungan berhasil menggerebek lokasi penambangan emas yang beroperasi tanpa izin resmi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Operasi dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kegiatan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Kegiatan tersebut dinilai merusak lingkungan hidup serta merugikan keuangan negara.

Berita Lainnya

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial H serta memeriksa tujuh warga lainnya sebagai saksi. Tim juga menyita puluhan unit peralatan penambangan dan menyegel lokasi kegiatan.

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Sultra mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan mengingatkan akan sanksi hukum yang berlaku.

Petugas menyita peralatan penambangan dan menyegel lokasi tersebut.

(Risal Sultra//red)

Pos terkait