PEKANBARU, RIAU | Krimsus86.com – Dugaan aktivitas penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Melati, RW 07, Kelurahan Winawidya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang disebut-sebut telah beroperasi selama bertahun-tahun itu hingga kini diklaim belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.
Tim Investigasi dan Intelijen Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) mengaku menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan distribusi BBM ilegal. Temuan tersebut, menurut mereka, telah dihimpun melalui investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga sekitar.
Ketua Tim Investigasi DPP KPK TIPIKOR, *Arjuna Sitepu, CPR*, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
> “Apabila benar terdapat aktivitas ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terdapat oknum aparat yang terbukti melindungi atau terlibat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Arjuna.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas keluar masuk kendaraan tangki dan truk di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
Kami hanya ingin hukum benar-benar ditegakkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui penyelidikan. Tetapi kalau ada pelanggaran, siapapun pelakunya harus diproses,” ujar seorang warga.
DPP KPK TIPIKOR menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Apabila hasil penyelidikan aparat membuktikan adanya tindak pidana, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan hasil kejahatan yang disamarkan.
* Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak tertentu berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat oknum aparat penegak hukum yang terlibat, maka selain dapat diproses secara pidana, juga dapat dikenai sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku.
DPP KPK TIPIKOR meminta Presiden *Prabowo Subianto* memberikan perhatian terhadap dugaan praktik tersebut dengan memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan.
Organisasi itu juga meminta *Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo* memerintahkan jajaran terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut serta mengumumkan hasilnya kepada publik.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini menjadi pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penyelidikan yang profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti akan menjadi jawaban atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Enis//red)






