Polda Jambi Ungkap Kasus PETI di Merangin, Tujuh Pelaku Diamankan

Krimsus86.com Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, Rabu (29/4/2026).

Dalam operasi yang dilakukan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, petugas mengamankan tujuh orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar area permukiman warga.

Berita Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam dari tujuh pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” ujar Erlan.

Selain mengamankan tujuh tersangka berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan J (39), petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti ini,” tegas Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Provinsi Jambi.(Js.Red)

Pos terkait