PETI BUOL DISOROT: KPH POGOGUL TEGASKAN AKTIVITAS DI KAWASAN HUTAN WAJIB DITERTIBKAN

Penyisiran Bodi–Nunuk–Diapati Disebut Masih Berlanjut, Status Dua Ekskavator Jadi Sorotan

BUOL, SULTENG — Operasi penertiban kawasan hutan di wilayah Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Penertiban tersebut tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga status kawasan, keberadaan alat berat, serta akses menuju lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Berita Lainnya

Tim gabungan disebut masih melakukan penyisiran secara bertahap sejak operasi dimulai pada 17 September 2026. Pemeriksaan diarahkan hingga kawasan pegunungan untuk memastikan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan maupun pertambangan dapat ditemukan dan ditindak sesuai hukum.

Kepala KPH Pogogul, Abram, saat dikonfirmasi media pada Senin (21/9/2026), menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengamanan kawasan hutan negara.

“Operasi pengamanan kawasan hutan. Dua-duanya jalan, satu kali jalan. Kawasan, baru PETI. PETI ada dalam kawasan.”

Menurut Abram, apabila suatu aktivitas atau keberadaan alat berat ditemukan di dalam kawasan hutan negara tanpa dasar perizinan yang sesuai, aspek kehutanan tetap menjadi bagian dari penanganan, terlepas dari apakah alat tersebut sedang melakukan aktivitas pertambangan atau tidak.

“Kalau dia kawasan hutan, semua kena! Mau menghindar PETI, tidak dapat PETI. Mau menghindar bagaimana kalau dalam kawasan?”

KLAIM HUTAN DESA PERLU DIUJI DENGAN DATA KAWASAN

Salah satu persoalan yang muncul adalah adanya narasi bahwa sebagian akses maupun lokasi alat berat berada di kawasan perkebunan masyarakat atau Hutan Desa.

KPH Pogogul menegaskan bahwa status Hutan Desa tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Abram menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan apabila dilakukan di dalam kawasan Hutan Desa tanpa dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

“Tidak boleh pertambangan, aktivitas pertambangan kalau ada itu di dalam Hutan Desa, tidak boleh!”

KPH Pogogul juga menyebut lokasi pertambangan yang menjadi sasaran penyisiran, termasuk arah yang disebut Nunuk dan Diapati, berada di luar cakupan Hutan Desa.

“Di pertambangan yang sekarang di atas orang bilang Nunuk, Diapati itu sudah di luar Hutan Desa, Pak! Itu kawasan Hutan Murni sudah! Sudah di luar Hutan Desa itu, aksesnya melalui Hutan Desa.”

Keterangan tersebut tentunya masih perlu diuji melalui peta kawasan, dokumen kehutanan, titik koordinat lapangan, serta hasil verifikasi tim penertiban. Dengan demikian, status masing-masing lokasi dapat diketahui secara objektif.

AKSES PERKEBUNAN PERLU DITELUSURI

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah akses menuju lokasi yang disebut berkaitan dengan jalan perkebunan atau pengelolaan Hutan Desa.

Apabila benar terdapat akses yang digunakan untuk membawa alat berat menuju lokasi yang diduga merupakan kawasan PETI, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh siapa yang membuka akses, siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap alat berat yang masuk ke lokasi.

Penelusuran tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada keberadaan alat berat, tetapi juga dapat mengungkap rangkaian aktivitas dan pihak-pihak yang terkait apabila ditemukan bukti pelanggaran.

HUTAN DESA BUKAN HAK MILIK

KPH Pogogul juga mengingatkan bahwa Hutan Desa merupakan skema pengelolaan kawasan hutan, bukan hak kepemilikan pribadi.

“Hutan Desa itu hak kelola 35 tahun, bukan hak milik. Kalau buruk pengelolaannya atau disalahgunakan, izinnya bisa dievaluasi dan dicabut oleh kementerian.”

Karena itu, status Hutan Desa perlu dipahami berdasarkan dokumen penetapan dan ketentuan pengelolaannya. Setiap aktivitas di dalam kawasan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

PENYISIRAN DISEBUT MASIH BERLANJUT

Operasi penertiban melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Buol, Pomdam XIII/Merdeka, Satpol PP, serta dukungan personel Brimob Polda Sulteng.

Menurut informasi yang diperoleh, penyisiran menuju kawasan pegunungan memiliki jalur belasan kilometer dan dilakukan secara bertahap.

Abram memastikan kegiatan tersebut masih berlangsung.

“Operasi masih berlanjut hari ini.”

Publik kini menunggu hasil resmi penyisiran tersebut, termasuk luas kawasan yang telah diperiksa, titik-titik yang ditemukan, jumlah alat berat, serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap setiap temuan.

DUA EKSKAVATOR BERGESER, STATUS HUKUM PERLU DIJELASKAN

Selain kegiatan penyisiran, perhatian juga tertuju pada dua unit ekskavator yang sebelumnya disebut tertahan setelah adanya penolakan warga di wilayah Desa Negeri Lama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Gakkum disebut telah mengantongi surat pernyataan dari pihak yang bertanggung jawab atas alat tersebut. Dalam surat itu, pihak terkait menyatakan bersedia menyerahkan kembali alat apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pengembangan penyidikan.

Namun, status hukum kedua ekskavator tersebut masih perlu dijelaskan secara resmi kepada publik.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah kedua alat telah ditetapkan sebagai barang bukti, bagaimana mekanisme pengamanannya, di mana lokasi penyimpanannya, serta apa dasar hukum pemindahan atau pergeseran alat tersebut.

Kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan barang yang berkaitan dengan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

PUBLIK MENUNGGU REKAPITULASI RESMI

Dalam penanganan dugaan PETI di kawasan Bodi dan sekitarnya, publik membutuhkan informasi yang lebih lengkap, antara lain:

lokasi atau titik penemuan alat berat;

status kawasan pada masing-masing titik;

jumlah alat berat yang ditemukan atau diamankan;

identitas pihak yang bertanggung jawab terhadap alat;

status hukum masing-masing alat;

dokumen penguasaan atau kepemilikan alat;

hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait; dan

perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, KRIMSUS86.COM masih berupaya memperoleh keterangan resmi lanjutan dari Ketua Tim Penertiban Gakkum Kementerian Kehutanan, Subagio Suroto, khususnya mengenai rekapitulasi penanganan perkara, status hukum barang bukti, serta perkembangan penyisiran di kawasan Bodi dan sekitarnya.

Penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan ditemukannya alat berat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses selanjutnya perlu mengungkap hubungan alat tersebut dengan kegiatan pertambangan, pihak yang menguasai atau mengoperasikan, akses masuk ke kawasan, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

KRIMSUS86.COM akan terus memantau perkembangan penertiban dan meminta seluruh pihak terkait menyampaikan informasi berdasarkan data serta dokumen resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULTENG / KRIMSUS86

Pos terkait