Pertamina Disomasi, Warga Terdampak Dugaan Pencemaran di Jirak Jaya Masih Menanti Kepastian

MUSI BANYUASIN Krimsus86.com – Warga Dusun IV Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, yang mengaku terdampak dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas migas, hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian dan bentuk pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Melalui Kantor Hukum Indafikri & Partners, warga terdampak telah melayangkan somasi sekaligus undangan mediasi kepada PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo pada 18 Mei 2026. Somasi tersebut diajukan sebagai upaya untuk meminta klarifikasi, penyelesaian, serta langkah konkret terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

Berita Lainnya

Kuasa hukum warga, Indafikri, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami masyarakat yang hingga saat ini masih berada dalam ketidakpastian.

“Kami sangat prihatin terhadap kondisi warga yang menjadi korban dugaan pencemaran lingkungan ini. Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan bentuk pertanggungjawaban yang nyata. Yang lebih mengecewakan, meskipun somasi telah kami sampaikan secara resmi, pihak PT Pertamina terkesan belum menunjukkan langkah penyelesaian yang jelas,” ujar Indafikri.

Menurutnya, berdasarkan laporan dan pengaduan warga, dampak yang dirasakan antara lain munculnya bau menyengat, gangguan pernapasan, ketidaknyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, hingga kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan dalam jangka panjang.

Selain itu, masyarakat juga mengaku mengalami kerugian materiel maupun immateriel akibat kondisi lingkungan yang dinilai sudah tidak lagi memberikan rasa aman dan nyaman untuk ditempati.

Dalam somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum warga meminta PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo untuk segera membuka ruang mediasi serta menyampaikan hasil pemeriksaan lingkungan secara transparan kepada masyarakat. Perusahaan juga diminta mengambil langkah nyata guna menghentikan sumber dugaan pencemaran, melakukan pemulihan lingkungan, memberikan jaminan kesehatan kepada warga terdampak, serta mempertimbangkan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Indafikri menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan dialog konstruktif. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lanjutan apabila tidak terdapat respons maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami masih membuka ruang dialog dan mediasi. Namun jangan sampai kesabaran warga terus diuji. Negara menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika tidak ada penyelesaian yang konkret, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan pihak terkait lainnya dapat turun tangan untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penanganan yang objektif terhadap dugaan pencemaran yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan undangan mediasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum warga.

(Enismiyana)

Pos terkait