SURABAYA | Krimsus86.com – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (PERADIN Jawa Timur) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat.”
Rakerwil tersebut dihadiri sekitar 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Sejumlah pengurus turut hadir, di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., serta pengurus lainnya.
Ketua BPW PERADIN Jatim, Bambang Rudiyanto, menyampaikan bahwa Rakerwil ini menjadi momentum evaluasi program kerja sekaligus perumusan strategi organisasi ke depan. Salah satu fokus utama adalah memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa melalui program “Advokat Masuk Desa”.
“Selain mengevaluasi program organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. BPC bersama anggotanya akan bersinergi dengan pemerintah desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menegaskan bahwa masih banyak aparatur desa yang merasa ragu dalam menjalankan program pembangunan karena kekhawatiran terhadap aspek hukum. Oleh karena itu, kehadiran advokat dinilai penting untuk memberikan pendampingan hukum yang tepat.
“Dengan adanya pendampingan hukum, kepala desa dan perangkatnya dapat bekerja lebih tenang, sehingga program pembangunan tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami konsekuensi dari setiap tindakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek hukum dalam kehidupan sosial. Penyuluhan hukum menjadi sangat penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, BPW PERADIN Jawa Timur akan melaksanakan roadshow ke berbagai BPC di wilayah Jawa Timur guna memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan program bantuan hukum hingga ke desa-desa.
Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan program bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu di Kota Surabaya.
“Masyarakat dapat mengakses layanan bantuan hukum di kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun di kantor Bratang,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain layanan bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, paralegal, serta penguatan bidang media dan kehumasan.
“Target kami mencetak hingga 300 anggota dalam tiga tahun ke depan, sekaligus memperluas edukasi hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Redho//red)






