Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng

TAPANULI TENGAH, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diketahui berinisial HMP (32), berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kelurahan Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berita Lainnya

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya aktivitas transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP J. Munthe.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan HMP tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,14 gram, satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu set alat hisap (bong), satu buah gunting, serta dua buah plastik bening kosong.

“Saat ini tersangka HMP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

(Arzaq Khair)

Pos terkait