Krimsus86.com | Banggai Laut – Pemerintah Desa Lipu Talas, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, bertempat di Gedung BPU Desa Lipu Talas, Kamis (2/7/2026).
Musyawarah tersebut menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun aspirasi dan usulan program yang akan menjadi dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Lipu Talas, Jufri Djassa, serta dihadiri Pendamping Desa Kecamatan Labobo Siska Dewi, Pendamping Lokal Desa Jasri, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari setiap dusun.
Dalam forum musyawarah, para peserta menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang dianggap menjadi kebutuhan prioritas masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut dibahas secara terbuka untuk menentukan program-program yang akan diprioritaskan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat serta kemampuan anggaran desa.
Pendamping Desa Kecamatan Labobo, Siska Dewi, menegaskan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan secara partisipatif agar hasil perencanaan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
“Kami mendampingi pemerintah desa agar proses penyusunan RKPDes berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya,” ujar Siska Dewi.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran menjadi tantangan dalam penyusunan program pembangunan desa. Oleh karena itu, setiap usulan harus disusun berdasarkan skala prioritas agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, usulan masyarakat yang belum dapat dibiayai melalui Dana Desa masih memiliki peluang untuk diusulkan melalui program Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat sesuai kewenangan masing-masing.
Penyusunan RKPDes Tahun 2027 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Lipu Talas berharap dokumen RKPDes Tahun 2027 dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, realistis, partisipatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat guna mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa Lipu Talas.
(Susanto//red)






