JAKARTA, FRIC — Pelarian Erick Soedjasa selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berakhir. Bareskrim Polri menangkap Erick di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026, sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), dengan nilai kerugian korban yang disebut mencapai sekitar Rp37,4 miliar.
Erick sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023. Namun, karena keberadaannya berada di luar negeri, proses penanganan perkara terhadap dirinya sempat terkendala.
Masuk DPO hingga Red Notice Interpol
Dalam konstruksi perkara yang ditangani penyidik, Erick diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi antara dua pihak. Ia diduga turut mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.
Penyidik juga menduga terdapat aliran dana sekitar Rp4,6 miliar yang diterima Erick. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencarian terhadap Erick diperluas melalui koordinasi Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
Upaya pencarian tersebut kemudian berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengejaran terhadap tersangka tetap dilakukan meskipun keberadaannya berada di luar wilayah Indonesia, melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.
Terbang dari Singapura, Diamankan di Juanda
Setelah sekitar tiga tahun dalam pencarian, keberadaan Erick akhirnya terdeteksi ketika melakukan perjalanan dari Singapura menuju Indonesia.
Setibanya di Bandara Internasional Juanda, aparat Bareskrim Polri langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.
Erick selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kembali sejumlah aspek perkara, termasuk dugaan peran Erick sebagai perantara, mekanisme transaksi, kesepakatan fee, serta dugaan aliran dana sekitar Rp4,6 miliar.
Perkara Kembali Memasuki Babak Baru
Pasca-penangkapan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penangkapan Erick menjadi perkembangan penting dalam perkara yang disebut menimbulkan dugaan kerugian hingga Rp37,4 miliar tersebut.
Status sebagai buronan di luar negeri tidak menghentikan proses penegakan hukum. Melalui koordinasi antarlembaga dan kerja sama kepolisian internasional, pencarian terhadap tersangka akhirnya membuahkan hasil.
Dengan ditangkapnya Erick Soedjasa, proses hukum terhadap perkara PT ASLI RI kini kembali memasuki babak baru.
FRIC menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






