TASIKMALAYA, KRIMSUS86.COM — Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 mencuat di SMP Negeri 16 Kota Tasikmalaya. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp700.000.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana tercantum dalam informasi proyek di lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di area pekerjaan, kegiatan revitalisasi tersebut menggunakan skema swakelola dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 120 hari kalender, terhitung mulai 4 Agustus hingga 1 Desember 2026.
Namun, berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan awak media Krimsus86.com, Minggu (13/9/2026), muncul dugaan bahwa pekerjaan fisik di lokasi justru dikerjakan oleh pihak ketiga.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi. Pekerja yang diketahui bernama Ana tersebut menyebut pekerjaan revitalisasi dilakukan oleh sebuah CV.
“Ini dikerjakan sama CV Partha, dan ada dua atau tiga sekolah yang mengerjakan pembangunan revitalisasi ini. Yang di Cibeureum juga sama. Nama pemilik CV-nya Pak Dede dari Ciamis,” ungkap Ana saat diwawancarai awak media, Minggu (13/9/2026).
Menurut keterangannya, terdapat pula grup WhatsApp yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dengan nama “Revit 2026 Partha Construction”.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, khususnya P2SP, Kepala SMP Negeri 16 Kota Tasikmalaya, serta pihak CV Partha.
Diduga Tidak Sesuai Mekanisme Swakelola
Apabila nantinya terbukti bahwa pekerjaan fisik proyek revitalisasi tersebut dialihkan secara penuh kepada kontraktor atau pihak ketiga, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan yang menggunakan mekanisme swakelola pada prinsipnya memiliki ketentuan tersendiri mengenai pelaksanaan, pengadaan, penggunaan tenaga kerja, serta pertanggungjawaban anggaran.
Karena itu, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Media juga tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.
Konfirmasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 16 Kota Tasikmalaya selaku pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Awak media Krimsus86.com juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak CV Partha melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh tanggapan.
Krimsus86.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Selanjutnya, awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, guna memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Sandi Ramdhani
KRIMSUS86.COM






