Pekan Depan, Inspektorat Tanggamus Panggil Kakon Pulau Benawang Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023–2024

TANGGAMUS | Krimsus86.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan memanggil Kepala Pekon (Kakon) Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat, pada pekan depan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 yang menjadi sorotan pemberitaan sejumlah media.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan serta realisasi APBDes Pekon Pulau Benawang.

Berita Lainnya

“Segera akan kami lakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2023–2024,” ujar Gustam, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di media. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Inspektorat akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kota Agung Barat yang sebelumnya telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di pekon tersebut.

“Jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Pekon Pulau Benawang, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Inspektorat memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan, pembinaan, serta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Gustam menambahkan, apabila hasil uji telaah dan klarifikasi mengindikasikan adanya penyimpangan, Inspektorat akan membentuk serta menerjunkan tim audit investigatif ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana korupsi, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pidana penjara, denda, serta pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan sanksi tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Pulau Benawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Tomi/Red)

Pos terkait