Oknum Pemdes Mirit Diduga Gelapkan Bantuan 14 Ekor Sapi, Warga Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Kebumen Krimsus86.com – Dugaan penggelapan bantuan provinsi berupa 14 ekor sapi di Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi perhatian serius masyarakat. Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani pada tahun 2022/2023 tersebut diduga disalahgunakan oleh seorang oknum perangkat desa berinisial SP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan bernilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya dikelola oleh SP. Namun hingga kini, seluruh sapi bantuan tersebut dikabarkan hilang dan belum diketahui secara pasti keberadaannya.

Berita Lainnya

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/05/2026), SP mengakui dirinya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Ia menyebut seluruh sapi yang dikelolanya sudah tidak ada lagi.

“Saya bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Sapi yang dikelola saya saat ini sudah habis, tak berbekas. Saya hanya bisa mengembalikan 4 ekor sapi, tapi belum diserahkan kepada anggota kelompok tani dengan alasan belum ada waktu,” ujar SP.

SP juga mengaku satu ekor sapi mati akibat penyakit hewan. Namun ketika ditanya terkait keberadaan empat ekor sapi yang diklaim masih ada, dirinya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya tidak bisa memberitahu siapa orang tersebut. Saya hanya tahu bahwa sapi-sapi tersebut aman,” katanya.

Sementara itu, RN, salah satu warga setempat, mengaku mengetahui adanya bantuan sapi tersebut. Ia menduga sapi-sapi bantuan itu telah dijual untuk menutupi hutang pribadi.

“Saya tahu bahwa sapi-sapi tersebut bantuan dari pemerintah. Tapi saya tidak tahu pasti apa yang terjadi. Yang saya dengar, sapi-sapi itu dijual untuk menutup hutang pribadi,” ungkap RN.

RN juga menyebut banyak pihak yang datang ke rumah SP untuk menagih hutang.

“Uang hasil penjualan sapi disebut digunakan untuk membayar hutang, namun kami tidak tahu ke mana sisanya,” tambahnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar kasus tersebut dapat diusut secara transparan dan tuntas.

“Kami berharap kepolisian dan kejaksaan negeri Kebumen segera bertindak. Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas hilangnya bantuan tersebut,” tegas warga.

Kepala Desa Mirit, Wahid, membenarkan bahwa SP merupakan salah satu perangkat desa di wilayahnya. Ia juga mengakui bahwa SP bertanggung jawab atas pengelolaan bantuan sapi tersebut.

“Saya mengetahui bahwa SP mengakui bantuan 14 ekor sapi tersebut. Namun proposal bantuan itu diajukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ujar Wahid.

Menurutnya, nama pemerintah desa diduga digunakan dalam pengajuan proposal bantuan tanpa koordinasi resmi dengan pihak desa.

Atas dugaan tersebut, SP berpotensi dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat dikenakan apabila terbukti terdapat unsur menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut dugaan kasus penggelapan bantuan sapi tersebut.

Pewarta: Cakmet//tim

Pos terkait