Modus Menjadi Ojol, Spesialis Jambret Residivis Berhasil Diringkus Polsek Jambi Selatan di Banten

JAMBI, KRIMSUS86.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi di wilayah Kota Jambi. Seorang pelaku yang disebut merupakan residivis kasus penjambretan berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolsek Jambi Selatan, Kamis (27/08/2026).

Berita Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Jambi didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA Dodi Tisna Amijaya, S.E., serta Kasi Humas Polresta Jambi IPTU Edi Hariyanto.

Kapolresta Jambi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Jambi Selatan dalam mengungkap kasus curas dengan modus penjambretan perhiasan emas.

Menurut Kapolresta, salah seorang pelaku berinisial R.F.R. (32) diduga merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai pengemudi ojek online dengan mengenakan jaket menyerupai atribut ojol.

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan terjadi di Jalan Samping Toko ABC, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah FWJ (55), warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Berpura-pura Bertanya Jalan

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.21 WIB ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, korban didatangi seseorang yang diduga pelaku dengan berpura-pura menanyakan arah jalan.

Korban kemudian memberikan jawaban bahwa jalan yang ditanyakan tidak memiliki lorong dan merupakan jalan buntu. Namun, menurut keterangan kepolisian, pelaku tiba-tiba merampas kalung yang dikenakan korban.

Pelaku diduga merampas kalung tersebut menggunakan tangan kirinya dari atas sepeda motor. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha memegang bagian belakang kendaraan pelaku.

Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic warna putih dengan mengenakan rompi atau jaket warna hijau yang menyerupai pakaian pengemudi ojek online.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian leher dan kehilangan perhiasan berupa kalung emas putih seberat sekitar 30 gram.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp60 juta.

Diduga Beraksi di Tiga Lokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka R.F.R. diduga telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di sejumlah lokasi berbeda.

Adapun lokasi yang disebutkan dalam pemeriksaan tersebut antara lain kawasan Thehok dan Lorong Samping Toko ABC, Simpang Lampu Merah Lippo, serta wilayah Simpang Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berpura-pura sebagai pengemudi ojek online dengan menggunakan jaket ojol dan mendekati calon korban dengan alasan menanyakan arah jalan.

Setelah korban lengah, pelaku kemudian diduga langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Selain R.F.R., polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial M.I.F. (24).

Menurut kepolisian, M.I.F. diduga berperan membantu dan menghalangi apabila R.F.R. didatangi atau dikejar masyarakat. Keduanya diduga menggunakan kendaraan berbeda dalam menjalankan aksinya.

Diburu hingga Kabupaten Lebak, Banten

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan memperoleh informasi bahwa R.F.R. diduga berada di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dodi Tisna Amijaya, S.E., berangkat melalui jalur darat menuju Kabupaten Lebak.

Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Lebak.

Setelah melakukan penyelidikan dan kegiatan undercover selama kurang lebih satu hari, tim gabungan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang disebut berada di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Lebak.

Karena lokasi pesantren berada di daerah perbukitan dan dinilai sulit dijangkau, tim gabungan kemudian menyusun strategi untuk memancing pelaku keluar dari lokasi.

Setelah dilakukan perencanaan, terduga pelaku akhirnya berhasil keluar dari kawasan pesantren dan diamankan oleh tim gabungan di salah satu minimarket yang berada di Jalan Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Setelah R.F.R. diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan M.I.F. yang berada di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M.I.F. di salah satu kontrakan di Jalan Baru Gang H. Amdjah, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah diamankan, M.I.F. dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Dua unit telepon genggam.

Kedua pelaku selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus tindak kriminal, termasuk modus pelaku yang menyamar atau menggunakan atribut tertentu untuk memperoleh kepercayaan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus tindak kriminal. Apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, segera gunakan layanan Polisi 110,” ujar Kapolresta.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Jambi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Polresta Jambi berkomitmen mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

JAMBI | KRIMSUS86.COM

Pos terkait