JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurut H. Dian Surahman, keberadaan regulasi yang kuat, komprehensif, dan memiliki kepastian hukum sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi. Penegakan hukum, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan aset yang terbukti berasal atau berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil.
“FRIC berdiri bersama kepentingan rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas,” tegas H. Dian Surahman.
Ketum DPP FRIC menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana. Dengan adanya instrumen hukum yang jelas, negara diharapkan memiliki mekanisme yang semakin kuat dalam melakukan penelusuran, pembuktian, penyitaan, hingga pemulihan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
H. Dian menegaskan bahwa setiap kebijakan perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.
FRIC juga memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut. Karena itu, DPR RI dan pemerintah didorong untuk membuka informasi kepada publik mengenai tahapan, arah, dan perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, FRIC se-Indonesia menyampaikan beberapa poin penting, yakni:
Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dengan tetap mengedepankan kualitas substansi, kepastian hukum, dan prinsip keadilan.
Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan kepada publik mengenai tahapan dan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mengawal pembahasan melalui informasi dan edukasi publik, agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.
Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum.
Mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta pemulihan aset, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketum DPP FRIC menambahkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana harus menjadi perhatian serius karena hasil kejahatan tidak seharusnya tetap dapat dinikmati oleh pihak yang tidak berhak apabila telah terbukti melalui proses hukum.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi dan tindak pidana tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan masyarakat.
FRIC menyatakan siap terus mengawal isu tersebut melalui pemberitaan dan edukasi publik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Organisasi ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam menjalankan upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset.
“Jika aset negara dapat kembali melalui mekanisme hukum yang benar, maka manfaatnya pada akhirnya harus kembali kepada rakyat. Inilah semangat yang terus kami dorong,” pungkas H. Dian Surahman.
Pernyataan tersebut disampaikan sejalan dengan sikap resmi DPP FRIC dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dengan tetap mengedepankan supremasi hukum, keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Redaksi KRIMSUS86.COM






