Makassar, Krimsus86.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar mendapat sorotan dari LSM PERAK Indonesia. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan di sejumlah sekolah negeri, lembaga tersebut mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, S.H., menyampaikan bahwa temuan tersebut meliputi dugaan manipulasi data pada jalur domisili (zonasi), dugaan penggunaan sertifikat prestasi yang tidak sah, hingga informasi mengenai dugaan pemenuhan kuota peserta didik di luar mekanisme resmi SPMB.
“Hasil investigasi kami mengindikasikan adanya dugaan manipulasi penarikan titik koordinat atau jarak domisili pada jalur zonasi, serta dugaan penggunaan sertifikat yang diduga tidak sah pada jalur prestasi. Apabila terbukti, tentu hal tersebut mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB,” ujar Burhan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pemantauan dilakukan di sejumlah sekolah yang menjadi perhatian, antara lain SMP Negeri 4 Makassar, SMP Negeri 6 Makassar, SMP Negeri 8 Makassar, SMP Negeri 13 Makassar, SMP Negeri 22 Makassar, dan SMP Negeri 24 Makassar. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan proses verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
LSM PERAK Indonesia menyatakan akan melayangkan surat kepada sekolah-sekolah terkait guna meminta dokumen hasil verifikasi penerimaan peserta didik. Apabila permintaan informasi tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya berencana menempuh upaya hukum melalui Komisi Informasi.
Selain itu, Burhan mengungkapkan adanya informasi hasil investigasi mengenai dugaan rencana pemenuhan kuota siswa di luar mekanisme resmi SPMB. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya oknum berinisial H yang disebut menyiapkan sejumlah nama calon peserta didik untuk dimasukkan ke beberapa sekolah dengan alasan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dari 32 menjadi 35 orang.
Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan penerimaan peserta didik baru serta menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.
“Jangan sampai ada peserta didik yang kehilangan haknya karena adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Dunia pendidikan harus dijaga dari segala bentuk manipulasi, pemalsuan dokumen, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
LSM PERAK Indonesia juga mendesak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk melakukan audit terhadap proses verifikasi berkas di sekolah-sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, LSM PERAK Indonesia menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi yang telah didukung bukti permulaan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, seperti dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, maupun penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, LSM PERAK Indonesia membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Posko tersebut dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru.
Pihak LSM PERAK Indonesia berharap seluruh laporan yang diterima dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(MJ@19)






