WONOSOBO — KRIMSUS86.COM — Polres Wonosobo mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru, kendaraan, serta barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 10 Agustus 2026 dan ditangani oleh Polres Wonosobo.
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka berinisial AR (53) menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan serta mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada periode 2006 hingga 2009. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Vios dan Honda HRV, yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut.
Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta peluru jenis PL22.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, penemuan senjata api rakitan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan kasus. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata serta keterkaitannya dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.
Selain senjata api, polisi juga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di Jembatan Lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV serta bagian resleting rompi atau jaket yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Sejumlah barang lainnya juga telah disita, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran mencapai Rp59,1 juta.
Dengan demikian, total nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan penyidik mencapai Rp467,843 juta.
Polres Wonosobo masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan lainnya yang hingga kini belum ditemukan.
AKP Arif Kristiawan menegaskan, penyidik juga masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD. Selain itu, polisi terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Wonosobo masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk mengejar DPO serta menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.
Tim KJN//Red






