LSM PERAK Desak Polres Gowa Usut Dugaan Rekening Penampung Rp 7 Miliar Dalam Kasus PBG Perkimtan, Jangan Berhenti di Kadis

SUNGGUMINASA | Krimsus86.com – Penetapan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinilai belum cukup untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muh. Taufan Yunus, mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) agar tidak berhenti pada satu orang tersangka. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses permohonan, verifikasi, penerbitan dokumen, aliran dana hingga pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut.

Berita Lainnya

“Kami mengapresiasi langkah Polres Gowa yang telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan sebagai tersangka. Namun bagi kami, ini baru pintu masuk. Kasus PBG tidak mungkin berdiri sendiri. Harus ditelusuri siapa yang memproses, siapa yang mengarahkan, siapa yang memungut, siapa yang menampung, dan siapa yang menikmati,” kata Taufan Yunus kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Taufan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik perlu mendalami dugaan adanya rekening penampung atas nama seorang pegawai honor Dinas Perkimtan Gowa berinisial FS, yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan aliran dana terkait pengurusan PBG dengan nilai yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

“Kalau benar ada rekening penampung atas nama pegawai honor, maka ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Penyidik harus menelusuri sumber dana, tujuan transfer, siapa yang memerintahkan penggunaan rekening, siapa saja yang menyetor, dan ke mana dana itu mengalir. Ini sudah masuk wilayah serius dan patut didalami pula dari aspek Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

PERAK juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis dalam alur pelayanan PBG, termasuk pejabat teknis dan pihak eksternal yang diduga berperan dalam pengurusan izin.

Menurut Taufan, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses verifikasi, pengaturan alur pelayanan, atau praktik pungutan di luar ketentuan, maka seluruhnya harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti.

Selain unsur internal dinas, PERAK turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum konsultan yang disebut-sebut membantu proses pengurusan PBG. Ia menegaskan bahwa konsultan semestinya menjalankan fungsi profesional, bukan menjadi perantara pungutan atau penghubung kepentingan yang melanggar aturan.

“Penyidik harus memisahkan mana konsultan yang bekerja profesional dan mana yang diduga menjadi bagian dari mata rantai pungutan liar. Jika ada pihak yang terbukti menjadi perantara uang atau penghubung komunikasi yang melanggar hukum, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegasnya.

PERAK menilai dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan PBG tidak hanya merugikan masyarakat pemohon izin, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan serta menghambat iklim investasi di Kabupaten Gowa.

Taufan juga meminta penyidik menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan, serta menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya penempatan, pengalihan, atau penyamaran hasil tindak pidana melalui rekening pihak lain.

“Kalau benar ada dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening penampung, maka yang harus dikejar bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa pemilik manfaat sesungguhnya. TPPU penting diterapkan agar hasil kejahatan tidak hilang atau dinikmati pihak lain,” katanya.

Lebih lanjut, Taufan menilai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menempatkan pejabat pada jabatan strategis yang memerlukan kompetensi teknis, integritas, serta pemahaman regulasi yang memadai.

Ia juga meminta Polres Gowa membuka perkembangan penyidikan secara transparan kepada masyarakat guna menghindari munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Publik Gowa berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Transparansi penting agar tidak muncul kesan adanya pihak-pihak tertentu yang dilindungi. Jika memang ada pihak lain yang diduga memiliki peran, maka seluruhnya harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Taufan berharap perkara dugaan korupsi PBG tersebut dapat menjadi momentum pembenahan pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa.

“Kasus ini harus menjadi barometer. Kalau seluruh jaringan dapat dibongkar, termasuk aliran dana, pihak internal, pihak eksternal, hingga siapa yang menikmati hasilnya, maka kepercayaan publik akan meningkat. Tetapi apabila berhenti pada satu nama saja, tentu masyarakat akan bertanya,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Narasumber:

Muh. Taufan Yunus – Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa.

(Mj@19)

Pos terkait