GUNUNG BOTAK KEMBALI MEMANAS, RAJA KAYELI TEGASKAN BATAS KEWENANGAN KOPERASI DAN PENTINGNYA PENYELESAIAN HAK PETUANAN

Namlea, Maluku |Krimsus86.com – Kamis 18 juni 2026. Dinamika pengelolaan kawasan tambang emas rakyat Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai kepentingan yang berkembang, Raja Kayeli menegaskan pentingnya menjaga batas kewenangan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta menghormati proses penyelesaian sengketa hak petuanan yang hingga kini masih berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian mengenai pihak yang memiliki otoritas sah atas sejumlah wilayah adat, termasuk kawasan Kaku Lea Bumi yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan terkait hak kepemilikan dan pengelolaan tanah petuanan.

Berita Lainnya

Sebagai tokoh adat, Raja Kayeli menegaskan bahwa aktivitas koperasi yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, koperasi diharapkan tidak terlibat dalam persoalan internal yang masih menjadi ranah penyelesaian keluarga besar dan pemangku adat setempat.

Menurut Raja Kayeli, seluruh pihak perlu menghormati proses adat yang sedang berlangsung serta menjaga netralitas dalam menyikapi perbedaan pandangan yang masih terjadi di lingkungan Marga Wael terkait klaim kepemimpinan dan hak atas tanah petuanan.

“Persoalan hak petuanan harus diselesaikan secara baik dan sesuai mekanisme yang berlaku. Aktivitas ekonomi perlu berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai adat dan hak masyarakat setempat,” demikian substansi pernyataan yang berkembang di lapangan.

Kondisi ini mencerminkan kompleksitas yang terjadi di Gunung Botak, di mana kepentingan ekonomi, aturan hukum negara, dan struktur adat bertemu dalam satu ruang yang sama. Sejak kawasan tersebut berkembang sebagai pusat aktivitas pertambangan emas rakyat, berbagai pihak hadir dengan kepentingan dan klaim yang berbeda-beda.

Penerbitan izin kepada 10 koperasi IPR oleh Pemerintah Provinsi Maluku menjadi langkah pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat. Namun, implementasinya di lapangan tetap membutuhkan dukungan sosial dan penerimaan dari masyarakat adat agar pengelolaan sumber daya dapat berjalan secara harmonis.

Raja Kayeli juga menegaskan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Ia menyatakan bahwa kesempatan kerja dan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tersebut harus lebih mengutamakan masyarakat Kabupaten Buru sebagai pemilik sejarah dan keterikatan sosial dengan wilayah tersebut.

Pengamat tata kelola sumber daya alam menilai bahwa situasi seperti yang terjadi di Gunung Botak merupakan tantangan yang kerap ditemukan di berbagai wilayah adat di Indonesia Timur. Perbedaan perspektif antara legalitas formal negara dan legitimasi adat sering kali membutuhkan proses dialog yang panjang untuk mencapai titik temu.

Dalam jangka pendek, belum selesainya persoalan hak petuanan berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan aktivitas koperasi di lapangan. Sementara dalam jangka panjang, penyelesaian yang adil dan diterima seluruh pihak menjadi kunci untuk menciptakan stabilitas sosial serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih berharap adanya komunikasi yang konstruktif antara pemangku adat, pemerintah, koperasi, dan seluruh ahli waris agar penyelesaian sengketa dapat dicapai secara damai, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Kamel Definubun

Pos terkait