GOWA Krimsus86.com, 6 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di Lingkungan Cambaya Bontotene, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Desakan tersebut disampaikan setelah Bidang Investigasi LSM INAKOR Gowa melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya aktivitas penggalian material tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Investigasi LSM INAKOR Gowa, Nurdin, S.IP., mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami menemukan indikasi adanya aktivitas penggalian dan pengelolaan material tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi. Jika terbukti benar, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Nurdin, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
LSM INAKOR Gowa meminta Pemerintah Kabupaten Gowa, Kepolisian Republik Indonesia, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang dimaksud.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, INAKOR mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghentian aktivitas pertambangan, penyitaan alat berat yang digunakan, serta kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan pada area terdampak.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan struktur tanah, potensi longsor, serta gangguan terhadap keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
LSM INAKOR Gowa menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara ketat guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas dan menjaga keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LSM INAKOR Gowa juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Narasumber: Nurdin, S.IP. Direktur Investigasi LSM INAKOR Gowa
(Mj@19)






