SRAGEN, KRIMSUS86.COM — Pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soeratno Gemolong, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan menyusul temuan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembayaran belanja insentif jasa pelayanan (jaspel) pegawai Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan atas pengelolaan insentif pegawai yang bersumber dari tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tarif pelayanan umum sesuai peraturan daerah maupun peraturan bupati, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam mekanisme perhitungan dan pembayaran insentif.
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya kelebihan pembayaran insentif jasa pelayanan dengan nilai mencapai Rp345.775.994,26. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal, ketelitian administrasi keuangan, serta kepatuhan manajemen rumah sakit terhadap ketentuan yang berlaku.
Indikator Tambahan Insentif Medis Diduga Tidak Memiliki Dasar Hukum
Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya penggunaan indikator tugas tambahan dalam perhitungan insentif tenaga medis yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sragen Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem Remunerasi.
Peraturan tersebut secara tegas menetapkan empat indikator penilaian insentif medis tidak langsung, yakni:
1. Pengalaman dan masa kerja.
2. Kualifikasi jabatan.
3. Risiko kerja.
4. Jabatan yang disandang.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa manajemen RSUD dr. Soeratno Gemolong justru memasukkan indikator tugas tambahan dengan bobot penilaian sebesar 75 persen, 50 persen, dan 25 persen ke dalam akumulasi perhitungan insentif tenaga medis.
Kepala Subbagian Keuangan RSUD dr. Soeratno Gemolong, sebagaimana disebutkan dalam dokumen pemeriksaan, mengakui bahwa indikator tugas tambahan tersebut belum diatur dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi.
Meski total nilai anggaran tidak mengalami perubahan, penambahan indikator tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian insentif. Sebagian tenaga medis dapat menerima pembayaran lebih besar, sementara tenaga medis lainnya berpotensi kehilangan hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan.
Kelebihan Pembayaran Insentif Nonmedis Hampir Rp345 Juta
Temuan yang lebih serius juga terjadi pada pembayaran insentif pegawai nonmedis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran yang bersumber dari dua pos utama, yakni:
– Insentif nonmedis dari klaim BPJS JKN: Rp300.994.056,03.
– Insentif nonmedis dari tarif layanan kesehatan pasien umum: Rp44.781.938,23.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran insentif nonmedis mencapai Rp345.775.994,26.
Kepala Subbagian Keuangan menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat jumlah poin indikator penilaian pegawai yang belum dimasukkan secara benar, sehingga berdampak pada kesalahan perhitungan jumlah dana yang disalurkan kepada pegawai.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan kesalahan administrasi biasa, melainkan menjadi indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan mekanisme verifikasi pembayaran insentif di lingkungan rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pihak dalam struktur pengelolaan keuangan RSUD dr. Soeratno Gemolong menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pertama, Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, serta evaluasi terhadap proses perhitungan dan pembayaran insentif jasa pelayanan.
Kedua, Kepala Subbagian Keuangan dinilai belum menjalankan fungsi pemeriksaan dan memastikan kebenaran data secara memadai sebelum anggaran BLUD dicairkan.
Ketiga, Tim Pembagian Jasa Pelayanan juga menjadi sorotan karena dinilai kurang cermat dalam menyusun dan menghitung poin penentuan besaran insentif, termasuk penggunaan indikator yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan remunerasi, mekanisme verifikasi, serta pengawasan keuangan di RSUD dr. Soeratno Gemolong.
Menyikapi temuan pemeriksaan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyampaikan sikap tegas dan mendesak Pemerintah Kabupaten Sragen agar segera mengambil langkah konkret.
Meski Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong dikabarkan telah menyatakan persetujuan terhadap hasil temuan pemeriksaan dan berjanji melakukan tindak lanjut perbaikan, LIRA menilai komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata.
LIRA berpandangan bahwa langkah perbaikan administratif semata belum cukup apabila tidak disertai pemulihan kelebihan pembayaran dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pernyataan sikapnya, LIRA mendesak:
1. Pengembalian kelebihan pembayaran secara penuh
LIRA mendesak Bupati Sragen agar segera memerintahkan Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong memproses pemulihan kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp345.775.994,26.
Pengembalian tersebut dapat dilakukan melalui penyetoran langsung ke kas BLUD RSUD dr. Soeratno Gemolong maupun mekanisme pemotongan pembayaran insentif pada bulan berikutnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
2. Pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab
LIRA mendesak Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi administratif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
Penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem remunerasi
LIRA meminta agar sistem perhitungan insentif jasa pelayanan di RSUD dr. Soeratno Gemolong dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait penggunaan indikator penilaian, validasi data pegawai, serta mekanisme pembagian jasa pelayanan.
4. Penguatan pengawasan dan transparansi keuangan BLUD
LIRA mendesak penguatan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kesalahan serupa. Pengelolaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Pengawalan proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran
LIRA menyatakan siap mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan dan mendorong penegakan hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran hukum yang memenuhi ketentuan.
Temuan kelebihan pembayaran insentif di RSUD dr. Soeratno Gemolong menjadi peringatan serius bagi tata kelola keuangan badan layanan umum daerah.
Pengelolaan dana pelayanan kesehatan yang bersumber dari masyarakat dan program jaminan kesehatan harus dilakukan secara profesional serta bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Sragen diharapkan tidak hanya berhenti pada pernyataan komitmen perbaikan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan keuangan, evaluasi manajemen, serta pembenahan sistem pengawasan internal.
Publik kini menunggu langkah konkret Bupati Sragen dalam menyikapi hasil pemeriksaan tersebut. Penanganan yang transparan dan tegas diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan tata kelola keuangan daerah.
(Cakmet // KJN)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






