TAKALAR — KRIMSUS86.COM — Penanganan dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswi kelas V SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar, diminta tidak berhenti pada proses mediasi maupun penyelesaian administratif. Pemulihan kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban dinilai harus menjadi perhatian utama seluruh pihak terkait.
Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan pihak sekolah mengambil langkah konkret untuk memastikan anak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Menurut Djaya, keberhasilan penanganan dugaan bullying tidak semata-mata diukur dari selesainya persoalan antara pihak-pihak yang terlibat. Lebih penting, kondisi psikologis anak harus dipastikan pulih sehingga dapat kembali mengikuti proses pembelajaran tanpa rasa takut.
“Yang paling utama adalah bagaimana trauma anak ini dipulihkan. Jangan sampai persoalan selesai secara administratif atau melalui mediasi, tetapi kondisi psikologis anak justru tidak tertangani,” kata Djaya Jumain.
Ia menegaskan, sekolah memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik. Terlebih apabila dugaan perundungan tersebut benar menimbulkan ketakutan hingga anak enggan kembali ke sekolah.
“Sekolah harus memastikan anak merasa aman. Kalau seorang siswa sampai takut kembali ke sekolah karena mengalami dugaan perundungan, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Minta Klarifikasi Dilakukan Objektif
Djaya juga meminta pihak sekolah dan instansi terkait tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diklarifikasi secara menyeluruh.
Keterangan korban, orang tua, saksi-saksi, maupun pihak yang dilaporkan perlu didengarkan secara objektif agar persoalan dapat ditangani secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, proses klarifikasi tersebut tidak boleh mengesampingkan kebutuhan anak untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, menurutnya, harus menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan.
“Kita tidak ingin persoalan ini semakin panjang. Tetapi jangan pula mengabaikan kondisi anak. Prinsipnya, anak harus dilindungi, didampingi dan dipastikan dapat kembali belajar dengan rasa aman,” tegasnya.
LBH Soroti Pengawasan di Lingkungan Sekolah
Selain mendorong pemulihan terhadap anak, LBH Suara Panrita Keadilan juga meminta pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk aktivitas pihak luar yang berada atau beraktivitas di area pendidikan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap orang yang berinteraksi dengan peserta didik memahami batasan yang berlaku, terutama terkait ucapan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau memberikan tekanan psikologis kepada anak.
Djaya menilai lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman kepada setiap siswa. Karena itu, berbagai potensi yang dapat mengganggu kenyamanan dan kondisi psikologis anak perlu diantisipasi sejak dini.
Dorong Penyelesaian Berpihak pada Kepentingan Anak
LBH Suara Panrita Keadilan, lanjut Djaya, mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses klarifikasi nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, keluarga korban tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan kepentingan anak. Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena penanganan yang tidak tepat,” tutup Djaya Jumain.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar sebelumnya menyatakan tengah melakukan penelusuran terkait laporan dugaan perundungan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Dody Rian Saputra, mengatakan dirinya telah memerintahkan pihak sekolah untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Penanganan persoalan ini selanjutnya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai proses klarifikasi, tetapi juga memastikan anak memperoleh pendampingan yang diperlukan dan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar dalam suasana aman.
Bagi LBH Suara Panrita Keadilan, ukuran utama penyelesaian persoalan tersebut bukan sekadar berakhirnya konflik antarpihak, melainkan pulihnya kondisi anak, terjaminnya rasa aman, serta terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa rasa takut.
(Melki//red)






