LAMPUNG TIMUR — KRIMSUS86.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemeriksaan dan audit investigasi terhadap pelaksanaan program Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SD 1 Sukacari, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (11/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat serta komite sekolah terkait kondisi sejumlah fasilitas hasil program revitalisasi yang disebut belum difungsikan secara optimal.
Tim Kejari melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan sekaligus menelusuri aspek administrasi dan pengelolaan anggaran. Pemeriksaan antara lain mencakup dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta mekanisme pencairan dan penggunaan dana program.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, petunjuk teknis, dan kondisi fisik yang terdapat di lapangan.
Kejari Dalami Realisasi Fisik dan Administrasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan berawal dari adanya sorotan terhadap sejumlah fasilitas P2SP yang hingga kini belum digunakan sebagaimana peruntukannya.
Dalam proses pemeriksaan, aparat penegak hukum disebut tengah mencocokkan realisasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan program.
Namun demikian, adanya pemeriksaan tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Seluruh dugaan maupun temuan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kerugian negara, proses hukum akan mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Sarpras Nyatakan Bertanggung Jawab
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan setempat memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan program P2SP di SD 1 Sukacari.
Kabid Sarpras menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan belum optimalnya pemanfaatan fasilitas tersebut.
Menurut keterangannya, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan kekurangan atau terdapat bagian pekerjaan yang harus diperbaiki maupun dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan siap mengikuti proses tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan program tersebut berada dalam mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pengelolaan oleh pihak sekolah.
“Terkait program P2SP di SD 1 Sukacari yang saat ini belum difungsikan secara optimal, saya selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyatakan bertanggung jawab penuh atas situasi ini,” ujar Kabid Sarpras.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat dan tengah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Wali Murid Minta Transparansi
Sementara itu, sejumlah wali murid dan perwakilan komite sekolah meminta agar seluruh proses pengelolaan program P2SP dilakukan secara transparan.
Mereka berharap pemeriksaan Kejari dapat memberikan kejelasan mengenai realisasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, kondisi fisik bangunan, serta alasan fasilitas yang telah dibangun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa.
“Anggaran negara yang diturunkan jumlahnya tidak sedikit. Kami berharap pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB dan ketentuan yang berlaku. Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tuntas,” ungkap salah seorang perwakilan komite sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim Kejari disebut masih mengumpulkan keterangan dan dokumen dari sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara P2SP, serta pihak lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan program tersebut.
Hasil akhir pemeriksaan dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran maupun kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil audit yang diperoleh.
(Arohman/Red)






