Kuasa Hukum Edi Ajukan Gugatan PMH di PN Gunung Sugih, Minta Laporan Polisi Dicabut dan Nama Baik Dipulihkan

LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Kuasa hukum Edi resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, terkait Laporan Polisi Nomor: TBL 07/B/IV/2026/Polda Lampung tertanggal 11 April 2026.

Gugatan tersebut diajukan karena pihak Edi merasa dirugikan atas laporan polisi yang, menurut kuasa hukumnya, telah menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kliennya melakukan dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Selasa (21/7/2026), kuasa hukum Edi menyampaikan bahwa kliennya membantah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar dan menjadi viral di masyarakat.

“Klien kami merasa tidak melakukan perbuatan yang diviralkan, yakni dugaan mencuri sawit. Atas dasar itu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” ujar kuasa hukum Edi.

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil terhadap Edi. Dampak yang dirasakan tidak hanya berkaitan dengan nama baik, tetapi juga terhadap usaha yang dijalankan kliennya sebagai pemilik Organ Cakra Musik.

Pihaknya menyebut, beredarnya informasi mengenai dugaan tersebut telah memengaruhi tingkat kepercayaan pelanggan terhadap usaha kliennya. Bahkan, sejumlah pekerjaan yang sebelumnya telah diterima, termasuk sekitar tujuh pekerjaan di Batam, disebut turut terdampak akibat informasi yang beredar.

Melalui gugatan PMH tersebut, pihak Edi meminta agar laporan polisi yang telah dibuat dicabut. Selain itu, pihaknya juga meminta adanya permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk pemulihan nama baik kliennya.

Kuasa hukum Edi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak tergugat dan pihak terkait lainnya mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan tersebut.

(Sahrul//red)

Pos terkait