MAJALENGKA – KRIMSUS86.COM – Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat terus mengoptimalkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan tindak pidana.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Ligung berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut kemudian berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan secara responsif terhadap laporan maupun informasi dari masyarakat.
“Langkah proaktif ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mengungkap dan mengamankan barang bukti tindak pidana guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi warga,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Unit Reskrim Polsek Ligung menerima informasi dari aparat Desa Ligung Lor mengenai keberadaan dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Ligung tengah melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi tindak pidana C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
Ketika dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, petugas membawa kedua orang tersebut beserta kendaraan ke Mako Polsek Ligung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan data fisik kendaraan, polisi kemudian mengidentifikasi bahwa sepeda motor tersebut sesuai dengan data STNK atas nama Santi Rahayu, warga Desa Kertabasuki, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Petugas selanjutnya menghubungi pemilik kendaraan untuk memastikan status sepeda motor tersebut.
Santi Rahayu membenarkan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang selama kurang lebih dua bulan. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam oleh seorang rekannya tanpa seizin pemilik.
Berkat ketelitian personel serta respons cepat Unit Reskrim Polsek Ligung dalam pelaksanaan KRYD, kendaraan yang sempat hilang tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diserahterimakan kembali kepada pemiliknya.
Atas keberhasilan tersebut, pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polri, khususnya personel Polsek Ligung, yang telah merespons informasi masyarakat dengan cepat sehingga sepeda motor miliknya dapat ditemukan kembali.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan patroli dan KRYD akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat.
(Humas Polda Jabar // Red)






