Korwil Jabar Soroti Kabel WiFi Diduga Menumpang di Tiang PLN UP3 Tanpa Izin

INDRAMAYU, JAWA BARAT – KRIMSUS86.COM — Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat Media Krimsus86.com, Wardono Hasan Saputra, S.E., menyoroti keberadaan sejumlah kabel jaringan internet (WiFi) yang diduga terpasang secara semrawut dan menumpang pada tiang listrik milik PLN di kawasan Kayuara Jalur 1, Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, sejumlah kabel jaringan internet tersebut diduga memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai penyangga instalasi. Kondisi kabel yang tampak semrawut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut aspek perizinan, keselamatan, serta pemanfaatan aset milik PLN.

Berita Lainnya

Wardono mengatakan, penggunaan tiang atau aset milik PLN sebagai penyangga jaringan telekomunikasi maupun internet harus dilakukan sesuai ketentuan dan terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dari pihak PLN.

“Tidak boleh itu, harus izin dulu,” ujar Wardono kepada media, Sabtu (8/8/2026).

Saat ditanya mengenai status perizinan kabel jaringan internet yang terpasang di sekitar tiang/gardu PLN tersebut, Wardono menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi.

“Belum ada izin. Nanti kami surati dulu pihak WiFi-nya,” katanya.

Menurut Wardono, apabila nantinya terbukti terdapat pemasangan kabel pada aset PLN tanpa izin, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memberikan teguran kepada pihak penyedia layanan internet agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan. Menurutnya, pemasangan kabel yang tidak tertata dan tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pekerjaan petugas PLN maupun keamanan masyarakat di sekitar jaringan listrik.

“Kabel WiFi yang menumpang tanpa izin di tiang listrik PLN berpotensi membahayakan keselamatan umum dan mengganggu infrastruktur. Pemasangan yang tidak tertata juga dapat menimbulkan risiko terhadap jaringan maupun petugas yang melakukan pemeliharaan,” jelas Wardono.

Lebih lanjut, sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian antara lain kemungkinan kabel mengalami gesekan atau kerusakan, mengganggu proses pemeliharaan jaringan listrik, menyulitkan petugas PLN saat melakukan pekerjaan di lapangan, serta berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan aset PLN apabila dilakukan tanpa persetujuan resmi.

Untuk itu, penyedia layanan internet diimbau agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan terlebih dahulu mengurus perizinan apabila hendak memanfaatkan aset atau infrastruktur milik PLN sebagai bagian dari instalasi jaringan.

Apabila setelah diberikan teguran masih ditemukan instalasi yang tidak memiliki izin, penertiban terhadap kabel yang bersangkutan dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Krimsus86.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada perusahaan penyedia layanan internet yang diduga memasang jaringan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Krimsus86.com Jabar

Wardono Hasan Saputra, S.E.

Korwil Jawa Barat Media Krimsus86.com

Pos terkait