DPD PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA SUMUT DESAK KAPOLDA USUT TUNTAS KEMATIAN WINDA LORENZA GOWASA

MEDAN, KRIMSUS86.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut secara tuntas, transparan, dan profesional kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (31) yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kediaman mantan suaminya di Komplek Bumi Asri, Medan.

Winda diketahui merupakan mantan istri seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka IH. Pada awalnya, peristiwa tersebut disebut sebagai dugaan bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik mantan suami korban.

Berita Lainnya

Namun, DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab kematian korban berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM, dalam siaran persnya, Jumat (8/8/2026), menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum, kami merasa perlu bersuara karena terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu diungkap secara terang dan profesional,” ujar Martin.

Lima Poin Tuntutan DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut

1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara Turun Tangan

DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian khusus dan memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan objektif, transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal tersebut dinilai penting mengingat perkara ini berkaitan dengan oknum anggota Polri aktif sehingga independensi dan profesionalitas proses penanganan perkara menjadi perhatian publik.

2. Mendukung Laporan Keluarga Korban

DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut menyatakan dukungan terhadap langkah keluarga korban, khususnya Sanalui Gowasa, yang telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut, tertanggal 6 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

DPD meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengedepankan metode Scientific Crime Investigation, sehingga setiap kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

3. Meminta Seluruh Kejanggalan Forensik Didalami

Menurut keterangan pihak keluarga yang disampaikan kepada publik, terdapat sejumlah kondisi pada jenazah korban yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara forensik, antara lain dugaan adanya luka lebam, sayatan, serta luka pada bagian kepala.

Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan adanya informasi mengenai hasil pemeriksaan swab tangan korban yang disebut tidak menunjukkan adanya residu mesiu.

DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut menilai seluruh informasi tersebut harus diverifikasi secara ilmiah oleh penyidik dan ahli forensik, bukan disimpulkan secara sepihak.

Termasuk pula berbagai komunikasi korban dengan sahabat maupun keluarga sebelum kejadian yang dinilai dapat menjadi bagian dari informasi pendukung dalam mengungkap kondisi korban sebelum meninggal dunia.

4. Mendesak Pemeriksaan Internal oleh Propam

DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap Bripka IH, khususnya terkait dugaan kelalaian atau kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api dinas.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh prosedur penggunaan dan penyimpanan senjata api oleh anggota Polri telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Mendorong Keterlibatan Lembaga Pengawas Independen

DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut meminta agar proses penanganan perkara dapat diawasi secara objektif. Apabila nantinya hasil pemeriksaan forensik atau autopsi masih menimbulkan pertanyaan bagi keluarga, pihak keluarga memiliki ruang hukum untuk menempuh langkah sesuai ketentuan, termasuk meminta pendapat kedua (second opinion) atau mengajukan ekshumasi apabila memenuhi persyaratan hukum.

DPD juga mendorong lembaga pengawas terkait, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas, untuk memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing agar proses penanganan perkara berlangsung transparan dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara profesional. Yang kami dorong adalah agar semua kemungkinan diungkap dan setiap bukti diperiksa secara objektif,” tegas Martin.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada keluarga korban.

“DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kejelasan mengenai fakta hukum dan keluarga mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” pungkasnya.

(SG//RED)

Pos terkait