Makassar |Krimsus86.com – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 17 Makassar mulai mendapat sorotan serius. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap adanya dugaan manipulasi data kelulusan setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam hasil seleksi dan mekanisme pemenuhan kuota.
Temuan tersebut bermula dari hasil penelusuran L-Kompleks terhadap daftar peserta yang dinyatakan lulus, data siswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang, serta daftar pemenuhan kuota yang diterbitkan setelah proses seleksi berlangsung.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengungkapkan terdapat sedikitnya sembilan calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang. Kursi yang ditinggalkan kemudian diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
Namun, menurut Ruslan, pihaknya menemukan kejanggalan lantaran tiga peserta yang masuk melalui pemenuhan kuota justru memiliki skor yang sangat tinggi, masing-masing 545,301; 490,701; dan 488,151, sehingga seharusnya telah berada dalam daftar kelulusan awal.
“Dari sembilan siswa pengganti itu, terdapat tiga peserta yang memiliki skor sangat tinggi. Seharusnya mereka sudah masuk dalam daftar kelulusan awal karena nilainya jauh berada di atas sejumlah peserta yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang,” kata Ruslan Rahman kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, munculnya nama-nama tersebut dalam daftar pemenuhan kuota memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi sistem perangkingan yang digunakan.
“Kami melihat ada keanehan hasil kelulusan yang sulit diterima akal sehat. Siswa dengan skor 545,301 misalnya, justru tidak masuk dalam pengumuman awal. Padahal ada peserta dengan nilai jauh lebih rendah yang lebih dahulu dinyatakan lulus. Setelah ada kursi kosong, barulah yang bersangkutan dimasukkan sebagai pengganti. Pertanyaannya, mengapa tidak lulus sejak awal?” ujarnya.
L-Kompleks menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan perubahan atau pergeseran data hasil seleksi yang harus dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara SPMB.
“Kalau sistem ini murni berdasarkan skor, peserta dengan nilai tertinggi semestinya berada di urutan atas sejak awal. Yang kami temukan justru sebaliknya. Ada siswa bernilai tinggi yang tidak lulus, kemudian muncul belakangan setelah ada kursi kosong. Ini yang harus dijelaskan secara rinci oleh Dinas Pendidikan,” tegas Ruslan.
Atas temuan tersebut, L-Kompleks mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh proses penerimaan peserta didik di SMAN 17 Makassar. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel membuka data perangkingan secara transparan.
Ruslan bahkan menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya guna dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami melihat ada indikasi kuat yang mengarah pada dugaan manipulasi data kelulusan. Karena itu kami akan membawa temuan ini ke Ombudsman, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 17 Makassar dicopot apabila terbukti melakukan pergantian data secara sepihak tanpa melalui mekanisme resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua Panitia SPMB.
“Kami melihat perilaku kepala sekolah diduga sudah offside. Parahnya lagi apabila pemenuhan kuota tersebut merupakan settingan,” ujar Burhan.
Pihaknya mengaku tengah mengumpulkan keterangan dari para orang tua dan siswa yang merasa dirugikan serta menyiapkan langkah hukum
“Kami sementara menerima pengaduan dan bersiap melakukan upaya hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan,” tegasnya.
Selain itu, LSM PERAK Indonesia juga menyiapkan aksi unjuk rasa bersama masyarakat apabila nama-nama yang dipersoalkan tidak dibatalkan.
“Kami menduga ada kongkalikong antara Plt Kepala Sekolah dan panitia SPMB di sekolah,” pungkas Burhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 17 Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh L-Kompleks dan LSM PERAK Indonesia.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada SMAN 17 Makassar, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, serta seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Narasumber:
Ruslan Rahman – Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).
Mj@.19) *






