Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Diminta Patuh Aturan

JAKARTA | KRIMSUS86.COM — Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat pengawasan serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal mendapat dukungan dari Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom.

Profesor Sutan Nasomal menilai kewajiban pencantuman Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen. Karena itu, pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, diminta tidak menganggap kewajiban tersebut hanya sebagai persoalan administratif.

Berita Lainnya

“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Profesor Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Ia menegaskan, keberadaan regulasi BPJPH harus menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, bukan menunggu sampai dikenai sanksi.

“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.

Pemda Diminta Aktif Berikan Pendampingan

Profesor Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar lebih aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi serta pencantuman Label Halal.

Menurutnya, sosialisasi dan pembinaan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, serta instansi terkait lainnya.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi, edukasi serta kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar keterbatasan pemahaman tidak dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercayaan konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.

Halal Dinilai Tingkatkan Daya Saing Produk

Profesor Sutan Nasomal menilai kebijakan jaminan produk halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.

“Halal sekarang bukan sekadar persoalan label. Ini menyangkut kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran dan kepercayaan. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.

Sementara itu, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi serta pencantuman Label Halal pada produknya sesuai ketentuan. Kepatuhan sejak awal dinilai lebih baik daripada menunggu adanya pengawasan dan penindakan.

Narasumber:

Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.; serta Rektor Universitas STIA-STIH Pronass.

(Redaksi//Krimsus86.com)

Pos terkait