PALEMBANG | Krimsus86.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pendampingan dilakukan terhadap korban kekerasan seksual berinisial Bunga, nama samaran, dalam proses penyerahan sampel darah untuk pemeriksaan DNA di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri Kepala UPTD PPA Kabupaten Musi Banyuasin Halimah, S.H., bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Banyuasin yang didampingi Iptu Dr. Rini Agustini, S.H., M.H., serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemeriksaan DNA merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung proses pembuktian perkara hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pendampingan lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, pemenuhan hak-hak korban, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Musi Banyuasin, Halimah, S.H., mengatakan bahwa pendampingan yang diberikan tidak hanya berorientasi pada proses hukum, melainkan juga mencakup pemulihan kondisi psikologis dan sosial korban secara berkelanjutan.
“Pendampingan yang kami lakukan bertujuan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang komprehensif, baik selama proses hukum berlangsung maupun dalam proses pemulihan pascakejadian,” ujar Halimah.
Menurutnya, korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan yang menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, layanan psikososial, hingga jaminan rasa aman selama tahapan pemeriksaan dan penanganan perkara berlangsung.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, UPTD PPA, UPPA Polres Musi Banyuasin, serta LPSK diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus mendorong penanganan perkara yang profesional, berkeadilan, dan berpihak pada korban.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan akan terus mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang membutuhkan perlindungan khusus.(Enismiyana//red)






