JAKARTA | KRIMSUS86.COM, 24 Juni 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aksi penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan mengalami luka berat hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua matanya. DPP FRIC menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan keji, tidak manusiawi, serta tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
“Kami mengutuk keras tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Dian Surahman.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP FRIC, H. Deden Hardening, meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis terhadap korban harus diusut hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum. Hukuman yang berat harus diberikan agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa,” ujar H. Deden Hardening.
DPP FRIC juga mengapresiasi langkah jajaran kepolisian yang telah melakukan pelacakan, penyelidikan, dan mengamankan tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jawa Barat.
FRIC menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara menyeluruh. Organisasi tersebut juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
“Negara harus hadir melindungi korban, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya,” tutup H. Dian Surahman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan merupakan kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia serta meninggalkan dampak panjang bagi korban. DPP FRIC menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC)






